• Rabu, 11 Desember 2024

Tolak Kehadiran Tambang Pasir di Labuhan Maringgai Lamtim, Kades Sampaikan Kekhawatiran Masyarakat

Senin, 11 November 2024 - 13.10 WIB
158

Banner penolakan aktivitas penambangan di kantor desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Foto: Agus/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - PT Nanda Jaya Silika, perusahaan penambang pasir yang beroperasi di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), mengklaim sudah memiliki izin tambang dan berencana segera memulai eksplorasi pasir.

Namun, meskipun izin sudah dikeluarkan, masyarakat setempat, khususnya di Desa Sukorahayu, masih mempertanyakan legalitas dan dampak lingkungan dari rencana tersebut.

Kepala Desa Sukorahayu, Afria Syahdi, mengungkapkan bahwa meskipun pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi pada Minggu (10/11/2024) di kantor desa, masih banyak warga yang menolak aktivitas penambangan tersebut.

Penolakan tersebut muncul karena menurut warga, izin lingkungan yang diterbitkan hanya melibatkan sebagian kecil masyarakat yang menandatangani persetujuan pada tahun 2022, sementara sebagian besar warga tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

"Pada sosialisasi yang diadakan perusahaan, mereka menjelaskan bahwa pasca-penambangan akan ada alih fungsi lahan persawahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga berjanji tidak akan meninggalkan kerusakan lingkungan setelah kegiatan penambangan. Namun, banyak warga yang khawatir akan dampak negatif jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan mereka,” kata Afria Syahdi, Senin (11/11/2024).

Afria menambahkan bahwa banyak warga yang masih belum sepenuhnya memahami atau setuju dengan rencana tambang pasir tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh masyarakat desa, yang mengakibatkan ketidakpahaman dan penolakan terhadap proyek tersebut.

"Walaupun izin diklaim sudah keluar, masih banyak warga yang menolak karena mereka belum mendapatkan informasi yang jelas. Sosialisasi yang terlambat membuat banyak warga merasa tidak terlibat dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan persetujuan,” ujarnya.

Meskipun demikian, dalam sosialisasi tersebut, pihak perusahaan berjanji akan memberikan corporate social responsibility (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, serta menjamin tidak akan merusak lingkungan.

Namun, Afria mengaku masih meragukan komitmen perusahaan tersebut dan merasa perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terkait janji-janji yang disampaikan.

"Sebagai kepala desa, saya memiliki tanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan masyarakat. Jika terjadi kerusakan lingkungan atau dampak negatif lainnya, saya harus memastikan bahwa warga saya terlindungi,” kata Afria.

"Rencana lokasi tambang yang mencakup lebih dari 25 hektare juga menjadi perhatian kami, mengingat pengalaman di Kecamatan Pasir Sakti yang sudah banyak ditemukan bekas tambang pasir yang merusak lingkungan, seperti danau bekas galian dan kerusakan jalan akibat lalu-lalang truk pengangkut pasir,” terangnya.

Afria menegaskan bahwa alih fungsi lahan persawahan yang dijanjikan perusahaan pasca-penambangan adalah satu-satunya solusi yang bisa diterima, namun tetap memerlukan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan.

Sementara itu, pihak PT Nanda Jaya Silika yang diwakili oleh Sumariadi, menegaskan bahwa izin penambangan sudah sah dan proses sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana perusahaan.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan menunjukkan komitmen kami untuk memperhatikan kesejahteraan mereka melalui CSR. Jika ada penolakan, itu kemungkinan besar karena provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sumariadi.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan dan akan melakukan rehabilitasi serta perbaikan lingkungan setelah penambangan selesai.

"Kami juga siap memenuhi permintaan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan melakukan perbaikan setelah penambangan. CSR yang kami berikan juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah desa,” jelasnya.

Kepala Desa Afria Syahdi mengingatkan bahwa untuk kelancaran dan keberlanjutan rencana tersebut, perusahaan harus benar-benar menjaga komunikasi dengan masyarakat dan memastikan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir. (*)