Hampir Setahun, Empat Tahanan Narkoba Kelas Kakap Kabur Dari Polda Lampung Belum Tertangkap

Empat tahanan narkoba kelas kakap kasus sabu jaringan Aceh yang kabur dari Rutan DitTahti Poda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Hampir setahun berlalu sejak 6 Desember 2023, Polda Lampung belum
juga bisa menangkap 4 tahanan narkoba kelas kakap kasus sabu jaringan Aceh yang
kabur dari Rutan DitTahti Poda Lampung.
Dimana, 4 tahanan itu yakni
Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB) 30 kg sabu, Maulana tahanan
narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 kg sabu dan
Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu.
Polda Lampung sendiri hanya
bisa menangkap 2 pelaku penjemput tahanan narkoba yang kabur di wilayah Aceh
bernama M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).
Atas kasus tersebut, sebanyak
6 anggota kepolisian ditahan di tempat khusus (Patsus). Keenamnya adalah polisi
yang bertugas jaga saat para tahanan kabur yang terdiri dari 5 anggota dan 1
Perwira.
BACA JUGA: Tiga Bulan Berlalu, Apa Kabar Empat Tahanan Narkoba
Kabur dari Polda Lampung?
Kasus ini pun menjadi polemik
dan timbul berbagai asumsi liar di mata masyarakat. Berbagai Akademisi hingga
Pengamat ikut menyoroti kasus tersebut.
Salah satunya, Pengamat Hukum
Universitas Lampung, Budiono meminta Polda Lampung segera melakukan penangkapan
terhadap 4 tahanan kasus sabu yang kabur tersebut untuk mengembalikan citra dan
kepercayaan polisi.
“Kalau tidak segera ditangkap
dikhawatirkan akan muncul dugaan dari masyarakat bahwa polisi tidak bertindak
profesional," kata Budiono, Senin (25/3/2024) lalu.
Adapun alasan Polda Lampung
belum bisa menangkap para tahanan kabur lantaran suka berpindah-pindah tempat.
Atas kasus itu, Kapolda
Lampung Irjen Pol Helmy Santika pun meminta maaf kepada masyarakat.
“Polisi juga manusia, tak
luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus
memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta
humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Pol Helmy, Jumat (29/12/2023)
lalu.
Sementara itu, Dirnarkoba
Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah tidak menanggapi pesan WhatsApp awak
media terkait perkembangan kasus tersebut.
Akankah kasus ini tenggelam
begitu saja dan para tahanan bebas berkeliaran, dimana para tahanan merupakan
gembong narkoba kelas kakap. (*)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025