591 Pelamar CPNS Pemprov Lampung Lulus SKD

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan hasil Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
dilingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2024.
Hasil tersebut
diumumkan oleh Pemprov Lampung berdasarkan
pengumuman dengan nomor: 800.1.2.2/6039/VI.04/2024 yang ditandatangani
oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy pada, Senin
(18/11/2024).
Pada pengumuman
tersebut tercatat hanya 591 orang yang dinyatakan lulus SKD dan berhak
mengikuti SKB. Sementara jumlah pelamar CPNS dilingkungan Pemprov Lampung 5.413
orang sehingga tercatat 4.822 pelamar yang tidak lulus.
Dalam pengumuman
tersebut dijelaskan bagi peserta yang berhak mengikuti SKB, wajib untuk memilih
lokasi ujian SKB yang terdapat pada portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu
tiga hari pada tanggal 23 - 25 November 2024.
Pencetakan kartu ujian
SKB dapat dilakukan setelah lokasi SKB dipilih dan disimpan, pemilihan lokasi
SKB hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat diubah kembali.
“Kelulusan peserta
adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu
hal dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan
diluar tanggung jawab panitia seleksi,” bunyi pengumuman itu.
Lanjut dalam isinya, apabila
diketahui serta dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan maka akan
diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan atau dihentikan dari CPNS.
Peserta yang
memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan
maupun setelah diangkat menjadi CPNS, panitia seleksi berhak membatalkan
kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS.
Apabila dalam
pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman
hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas atau dokumen peserta
yang tidak sesuai atau tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka
panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN selanjutnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025