Pengamat Hukum: Polda Lampung Harus Percepat Penyidikan dan Limpahkan Berkas Kasus Bendungan Margatiga ke Jaksa

Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga, Lampung Timur, terus menjadi sorotan publik.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai Polda Lampung telah bekerja maksimal dalam menangani perkara ini, terutama dalam menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp9,48 miliar.
Namun, ia juga menekankan pentingnya percepatan penyidikan dan pelimpahan berkas ke penuntut umum.
"Langkah Polda Lampung sudah baik, terutama dengan menyelamatkan uang negara. Namun, sesuai hukum acara, penyidikan harus dipercepat, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan fakta pendukung agar proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan," ujar Yusdianto, Selasa (19/11/2024).
Ia juga menyarankan agar penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat skala besar proyek strategis nasional ini.
"Dengan kerugian yang signifikan, ada potensi pihak lain terlibat. Penyidik perlu melakukan pelacakan lebih jauh untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam korupsi ini," tambahnya.
Baca juga : Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Yusdianto juga mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung dalam menetapkan empat tersangka dan menyita barang bukti uang. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara.
"Penegakan hukum tidak hanya soal uang yang diselamatkan, tetapi juga soal keadilan. Para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan," tegasnya.
Menurut Yusdianto, keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) sangat penting untuk memastikan angka pasti kerugian negara.
"Data dari BPK atau KAP akan menjadi dasar kuat untuk membuktikan tindak pidana di persidangan," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka, yaitu AR (mantan Kepala BPN Lampung Timur), AS (mantan Kades Trimulyo), IN (penitip tanam tumbuh yang telah ditahan), dan OT (anggota Satgas B). Barang bukti yang diamankan meliputi uang sebesar Rp9,48 miliar, dokumen pengadaan tanah, dan barang elektronik.
"Ini adalah kasus besar yang melibatkan proyek strategis nasional. Saya berharap penyidik bisa menuntaskan kasus ini dengan transparan, sehingga publik mendapatkan keadilan dan negara tidak lagi dirugikan oleh praktik korupsi," tutup Yusdianto. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025