• Selasa, 19 Agustus 2025

Eks Operator Judol di Kamboja Dibekuk Polisi Usai Promosikan Situs di Bandar Lampung

Rabu, 20 November 2024 - 13.48 WIB
64

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Tanjungkarang Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan operator judi online di Kamboja dibekuk polisi usai 3 bulan kembali ke Bandar Lampung pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 02.45 WIB.

Kedua pelaku yakni HF (21) warga Sukarame dan MR alias Usro (27) warga Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Keduanya diamankan polisi lantaran mempromosikan situs judi online ketika berada di Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan keduanya diamankan tanpa perlawanan di Jalan H Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

"Jadi pelaku ini pernah bekerja di perusahaan judi online di Kamboja dan bekerja sebagai operator. Mereka kembali ke Indonesia pada Agustus 2024 kemarin," Ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda yakni MR bertugas membuat desain logo dan membuat video yang berisikan konten judi yang nantinya diposting di media sosial.

"Sedangkan HF berperan memposting konten judi online melalui sejumlah akun media sosial dengan menautkan situs Kastil89," Jelasnya.

Ono mengungkapkan pelaku MR mendapatkan upah sebesar Rp 7 juta dari Leader Kastil89.

"Ada 6 akun Instagram yang digunakan pelaku HF untuk mempromosikan judi online, dan HF baru menerima upah sebanyak dua kali yaitu Rp 150 ribu rupiah dan Rp 200 ribu rupiah selama mempromosikan judi online di Indonesia," Imbuhnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 unit Laptop, 1 buah paspor, dan 1 unit monitor.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang ITE Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana," pungkasnya. (*)