PDI Perjuangan Lampung Minta Masyarakat Laporkan Oknum TNI Polri Tidak Netral Pada Pilkada 2024

Wakil Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja, saat menggelar konferensi pers di DPD PDI Perjuangan Lampung, Jumat (22/11/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinjan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Lampung berharap Pilkada serentak 2024 berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).
Wakil Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja mengatakan, prinsip Luberjurdil itu dapat berlajan atas kerjasama seluruh pihak.
Dia menerangkan, terdapat putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan itu dikeluarkan menghadapi kontestasi lima tahunan. Terdapat frasa penting dalam putusan itu, salah satunya penekanan TNI Polri wajib netral.
"Berpedoman pada keputusan MK bahwa netralitas pejabat daerah termasuk TNI Polri itu adalah keharusan dan kewajiban, ini harus disampaikan kepada masyarakat luas bahwa kita awasi pejabat daerah termasuk TNI Polri tidak boleh berpihak pada kontestasi Pilkada ini," ungkap I Gede Sudiatmaja, saat menggelar konferensi pers di DPD PDI Perjuangan Lampung, Jumat (22/11/2024).
Mantan Kajati Provinsi Lampung ini menerangkan, putusan MK ini sudah sangat terang dan jelas, maka harus ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu, putusan MK nomor 136 ini jelas dinyatakan pejabat daerah termasuk TNI Polri tidak boleh memihak apalagi menekan, itu kalau ditemukan maka harus dilaporkan," tegasnya.
Saat disinggung apakah Partai Banteng Lampung menemukan kejanggalan-kejanggalan ketidak netralan aparat, dirinya menegaskan hal itu perlu pembuktian.
"Pertimbangan PDI Perjuangan menyerukan hal ini karena sesuai dengan keputusan MK, kalau indikasi pejabat daerah bermain itu dari dulu ada, tapi perlu pembuktian," katanya.
"Sekarang kami beritahu kepada masyarakat bahwa aturanya itu ada, tidak perlu ragu kalau melihat dan menemukan ada pejabat daerah termasuk TNI Polri indikasi memihak bisa dilaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti," sambungnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir apabila menemukan ketidak netralan aparat, karena partai banteng moncong putih memiliki lembaga bantuan hukum yang siap mendampingi masyarakat sebagai pelapor.
"PDI Perjuangan punya Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) siap sedia memberikan bantuan hukum ketika dibutuhkan. Bantuan hukum tidak terbatas kepada kader tapi untuk masyarakat secara luas," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025