Polda Lampung Ungkap 12 Kasus Perdagangan Orang, Mayoritas Dijadikan PSK

15 tersangka TPPO saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Dalam
kurun waktu satu bulan, Polda Lampung berhasil mengungkap 12 kasus tindak
pidana perdagangan orang (TPPO) yang mayoritas menjadikan korban sebagai
pekerja seks komersial (PSK). Operasi ini dilakukan mulai 21 Oktober hingga 20
November 2024.
Dari pengungkapan
tersebut, 15 tersangka berhasil diamankan oleh Polda Lampung bersama jajaran
Polres di wilayahnya. Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak,
menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras gabungan dari
Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres/ta jajaran.
“Ditreskrimum
Polda Lampung mengungkap dua kasus, sedangkan sisanya merupakan hasil
pengungkapan dari Polres/ta jajaran,” ujar Kombes Pol Pahala dalam konferensi
pers di Mapolda Lampung, Jumat (22/11/2024).
Sebagian
besar kasus ini melibatkan eksploitasi seksual, di mana korban dijual untuk
dijadikan PSK. Selain itu, terdapat dua kasus lainnya yang melibatkan
pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri, yakni ke Jepang dan
Malaysia.
“Dua
tersangka diketahui mencoba memberangkatkan korban ke Jepang dan Malaysia
secara non-prosedural,” tambahnya.
Hasil
penyelidikan mengungkap bahwa aksi pengiriman tenaga kerja ilegal ini sudah
dilakukan sebanyak tiga kali. Untuk tujuan Malaysia, sudah terdapat enam korban
dengan dua pelaksanaan. Sementara itu, pengiriman ke Jepang baru dilakukan
untuk pertama kalinya.
Kombes Pol
Pahala menjelaskan bahwa seluruh kasus ini masih dalam proses hukum lebih
lanjut. “Ada yang masih dalam tahap penyelidikan, dan sebagian berkas perkara
sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Para
tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang
dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Bentuk Satgas OSIS Anti Tawuran, Kekerasan, Narkoba, dan Bullying
Senin, 05 Mei 2025 -
Harga Singkong di Lampung Kini Hanya 1.100 per Kilogram, 5000 Petani Bakal Geruduk Kantor Gubernur
Senin, 05 Mei 2025 -
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025