KPU Metro Cabut SK Diskualifikasi Wahdi – Qomaru

Konferensi Pers KPU Metro yang diadakan mendadak pada pukul 23.56 WIB, Jumat (22/11/2024). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mencabut keputusan diskualifikasi pasangan
calon nomor urut 02, Wahdi-Qomaru. Keputusan ini disiarkan KPU dalam konferensi
pers mendadak pada pukul 23.56 WIB, Jumat (22/11/2024).
Dalam konferensi tersebut, Ketua
KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, menyampaikan pencabutan dua keputusan
krusial, yaitu Keputusan KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 tahun 2024. Keputusan
pertama terkait perubahan atas penetapan pasangan calon peserta pemilihan,
sedangkan keputusan kedua mencabut ketentuan pemilihan dengan satu pasangan
calon.
Namun, yang paling
mengejutkan adalah keputusan baru, Keputusan KPU nomor 427 tahun 2024, yang
secara resmi membatalkan keikutsertaan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali
Kota nomor urut 02. Meski demikian, calon Wali Kota Wahdi Siradjuddin tetap
diizinkan maju.
"Keputusan ini
memastikan bahwa Qomaru Zaman, yang telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak
dapat melanjutkan pencalonannya. Namun, calon Wali Kota atas nama Wahdi
Siradjuddin tetap sah untuk bertarung dalam pemilihan," jelasnya.
KPU Kota Metro memerintahkan
jajaran penyelenggara pemilu, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk memberikan pengumuman
resmi terkait status hukum Qomaru Zaman di setiap TPS. Bahkan, surat suara yang
mencantumkan pasangan Wahdi-Qomaru tetap dinyatakan sah jika pemilih mencoblos
pada kolom nomor urut atau nama.
Sebelumnya, Instagram @kpukotametro
mengupload keputusan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 Wahdi-Qomaru
sebegai Peserta Pilwakot. Keputusan tersebut membuat situasi di Bumi Sai Wawai
memanas, bahkan Kantor KPU sempat digruduk simpatisan yang tidak menerima
keputusan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
ASN Santai Saat Upacara Pancasila, DPRD Desak Pemkot Metro Evaluasi Total
Selasa, 03 Juni 2025 -
Pendidikan Inklusif di Metro, Anak Berkebutuhan Khusus Lulus Bersama Tanpa Diskriminasi
Selasa, 03 Juni 2025 -
Puluhan ASN di Metro Nongkrong dan Asyik Merokok Saat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Senin, 02 Juni 2025 -
Sambut Baik Putusan MK, SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Minta Regulasi dan Skema Anggaran Jelas
Minggu, 01 Juni 2025