Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel, Khoirul Anam menyebut, sebanyak 1.012 TPS berpotensi rawan usai dilakukan pemetaan selama 6 hari.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, Rama Guntara menyebut, mitigasi kerawanan TPS menjadi ranah Bawaslu. Pihaknya hanya melakukan mitigasi terhadap tempat pemungutan suara (TPS) rawan bencana.
"Rawan terkait apa ini, Memang mitigasi tersebut ada Bawaslu, seperti politik uang, keamanan, netralitas," terang Rama Guntara, saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
"Kami hanya mitigasi TPS rawan bencana," sambungnya.
Rama Guntara merincikan, setidaknya ada 29 TPS yang dikategorikan rawan bencana banjir. Seperti, TPS 03 Desa Sukabakti, Kecamatan Palas. TPS 01, 02, 04, 06, 07, 08, 09, Desa Rangai Tri Tunggal, dan TPS 01, 02, 03, 06, 07, 07, 09, 10, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.
Lalu, TPS 01, 02, Desa Sukamaju, TPS 01 Desa Talang Baru, TPS 02 Desa Suak, TPS 07, TPS 09, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo. Rawan banjir air rob, TPS 06 Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi.
"Rawan banjir, TPS 05, 06, Desa Karya Mulyasari, TPS 05 Desa Beringin Kencana, TPS 02 Desa Sinar Pasemah, TPS 03 Desa Banyumas, dan TPS 04 Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro," jelasnya.
Baca juga : Bawaslu: 1.012 TPS Pilkada di Lampung Selatan Berpotensi Rawan
Disoal mengenai perbedaan variabel dalam memitigasi kerawanan TPS antara KPU dan Bawaslu, Rama Guntara menyatakan tidak ada perbedaan.
"Tidak berbeda. Kalau Bawaslu data seperti itu ya tidak salah maksud saya. Karena kami juga baru selesai pelantikan, transisi dari yang lama," kata dia.
"Ya. Kami akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu terkait data-data TPS tersebut dan melakukan monitoring ke TPS rawan dan berkolaborasi dengan Bawaslu dan aparat penegak hukum. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga menghambat pilkada, dan menekankan sampai jajaran KPPS untuk terus bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pemetaan dilakukan Bawaslu Lamsel terhadap 1.592 TPS, di 17 kecamatan dan 260 desa dan kelurahan, pada tanggal 10 - 15 November 2024.
Khoirul Anam melanjutkan, pemetaan TPS rawan tersebut disusun mengacu 8 variabel dan 28 indikator TPS bisa dikatakan berpotensi rawan.
Diantaranya, variabel dan indikator yang bisa mempengaruhi kelancaran tahapan Pilkada yaitu, faktor Keamanan, politik uang, netralitas, logistik, lokasi TPS, penggunaan hak pilih, politisasi SARA, jaringan internet, dan listrik.
"Pemetaan ini, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 112 tahun 2024 tentang identifikasi potensi TPS rawan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," urai Khoirul Anam. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir di Sragi Lampung Selatan, 610 Warga Terdampak
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Lampung Selatan, Begini Modusnya
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor di SPBU Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 22 Januari 2025 -
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Kuatkan Vonis Mati Sofyan Penyelundup 73,6 Kg Sabu
Rabu, 22 Januari 2025