Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, dalam acara diskusi bertema 'Perlindungan Guru' yang digelar oleh IKA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung, di Cafe Satu Kata,Bandar Lampung, Senin (25/11/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2024,
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Universitas Lampung menggelar diskusi bertema 'Perlindungan Guru' di Cafe Satu
Kata, Bandar Lampung, Senin (25/11/2024).
Acara ini
dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi
pendidikan, serta perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan.
Pj Gubernur
Lampung, Samsudin, yang turut hadir dalam acara tersebut, membagikan
pandangannya terkait isu perlindungan guru di tengah tantangan zaman yang
semakin kompleks. Dalam sambutannya, Samsudin juga menceritakan pengalamannya
sewaktu masih menjadi siswa.
"Saya
pernah dihukum guru dengan digunduli karena rambut gondrong, dicubit hingga
membekas, bahkan disuruh mencium papan tulis. Ketika mengadu ke orang tua,
bukan gurunya yang disalahkan, melainkan saya yang ditegur," ujar
Samsudin.
Ia
menekankan bahwa pola pendidikan saat ini harus menyesuaikan dengan perubahan
zaman, terutama di era arus informasi yang serba cepat.
Ia juga
mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap guru, namun tetap mengimbau agar
para guru menghindari hukuman fisik yang dapat menjadi bukti untuk pelaporan
hukum.
"Guru
harus berhati-hati karena semua pihak, termasuk guru, tidak kebal hukum.
Sebaiknya gunakan metode non-fisik untuk mendisiplinkan siswa,"
tambahnya.
Samsudin
juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam menyikapi pengaduan anak
terkait guru.
"Orang
tua harus bijak, segera konfirmasi ke sekolah sebelum melaporkan permasalahan
ke pihak kepolisian," ujarnya.
Selain
perlindungan, kesejahteraan guru juga menjadi topik hangat dalam diskusi
tersebut. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung Hendra Putra,
mengungkapkan bahwa hingga saat ini, banyak guru di Lampung yang menerima gaji
jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Ketika
buruh menerima gaji di bawah UMK, pemerintah langsung mencarikan solusi. Namun,
untuk guru yang gajinya bahkan lebih kecil dari itu, perhatian serupa tidak
terlihat," katanya.
Ia
mendorong pemerintah untuk menetapkan standar upah minimum bagi guru sebagai
langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Diskusi
yang dihadiri perwakilan pemerintah, akademisi, dan pihak terkait ini bertujuan
untuk merumuskan langkah strategis dalam melindungi dan meningkatkan
kesejahteraan guru.
Acara ini
diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan
untuk mendukung guru sebagai pilar penting dalam dunia pendidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Gandeng Perusahaan Tiongkok, Mirzani Ingin Lampung Jadi Produsen Jagung Terbesar Nasional
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Butuh Kolaborasi Tekan Kemiskinan di Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Geger! Buruh Gudang Bulog Lampung Bunuh Kekasih di Dalam Mess
Senin, 04 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Usulkan Pembangunan 10 SPBU Nelayan
Senin, 04 Agustus 2025