• Sabtu, 05 Juli 2025

Disdikbud Lampung Catat 14.850 Guru Belum Tersertifikasi

Minggu, 01 Desember 2024 - 13.40 WIB
123

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mencatat jika guru yang sudah tersertifikasi untuk jenjang SMA, SMK dan SLB jumlah nya sebanyak 9.557 orang.

Sementara itu untuk jumlah guru sendiri sebanyak 24.407 orang yang terdiri dari 12.940 guru tidak tetap dan 11.467 guru tetap. Sehingga guru yang belum tersertifikasi jumlah nya mencapai 14.850 orang.

"Jumlah guru yang sudah tersertifikasi itu ada 9.557 orang. Dengan rincian 6.968 orang adalah PNS beserta PPPK kemudian guru non PNS sebanyak 2.589 orang," ujar Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung Laila Soraya saat dimintai keterangan pada, Minggu (1/12/2024).

Laila mengatakan jika salah satu kendala yang dialami sehingga masih banyak guru yang belum tersertifikasi adalah masih banyak guru yang tidak aktif membuka aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

"Aplikasi ini sudah disiapkan oleh pemerintah pusat untuk seluruh guru di Indonesia jadi seluruh informasi nya langsung ke akun masing-masing. Kalau guru tidak aktif membuka SIMPKB jadi mereka tidak tahu kalau ada panggilan," paparnya.

Menurutnya syarat yang harus dipenuhi agar guru mendapatkan sertifikasi adalah guru harus memiliki sertifikat pendidikan, memiliki Nomor Register Guru (NRG) dan mengajar cukup 24 jam.

"Jadi kita harap guru untuk rutin memantau SIMPKB karena semua panggilan lewat situ, kalau lewat maka akan tertunda dan biasanya di blacklist 1 sampai 2 tahun," kata dia.

Sementara itu terkait dengan kenaikan gaji bagi guru yang sudah tersertifikasi, ia mengaku jika sampai saat ini belum tersosialisasi hingga tingkat daerah.

"Kenaikan gaji ini belum tersosialisasi hingga ke daerah jadi masih pada tingkat pusat. Termasuk dengan Kemendikbudristek yang terpecah menjadi tiga kementerian," kata dia.

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN yang akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1x gaji pokok. Sedangkan, guru-guru non-ASN atau honorer mendapatkan peningkatan tunjangan profesi menjadi 2 juta rupiah per/bulan.

Tunjangan untuk guru honorer ditujukan bagi mereka yang sudah lulus sertifikasi. Tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok mereka yang didapatkan dari sekolah. (*)