Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nyabu
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanjung Senang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang anak punk di Bandar Lampung tidak berkutik saat digerebek polisi di kontrakannya di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku berinisial VK (28) itu ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan 405 obat psikotropika atau penenang berbagai merk.
Kini, warga Jati Agung, Lampung Selatan itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Mapolsek Tanjung Senang.
"Benar, pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang," Kata Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, Senin (2/12/2024).
Alan menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Saat digerebek, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu yang dipakai pelaku, 1 paket kecil sabu sisa pakai dan ratusan pil penenang," ucapnya.
Adapun ratusan obat psikotropika itu diantaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam.
Hasil pemeriksaan, pelaku VK memgaku ratusan obat itu dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp10 ribu hingga Rp40 ribu per butir.
"Pelaku mengaku sudah menjalani bisnis haram itu selama 2 bulan dan dijual ke sesama anak punk," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pengurus Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Toga Sirait, Raja Manihuruk dan Limbong Mulana
Minggu, 18 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Tangani Batu Empedu dengan Bedah Laparoskopi Minim Sayatan
Minggu, 18 Januari 2026 -
10 Tim Siap Adu Kuat di Liga 4 Lampung, Kick Off 25 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah, Dorong Perbanyak RPA
Minggu, 18 Januari 2026









