DPRD Lampung Sambut Positif Kenaikan UMP Sampai 6,5 Persen

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah
minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut
disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (29/11/2024).
Menanggapi
keputusan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menyambut baik langkah pemerintah
yang dinilai bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk di
Lampung.
Ketua DPRD
Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5% adalah
wujud optimisme pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang
ditargetkan mencapai 8%.
“Ini adalah
bentuk optimisme pemerintah bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% harus dimulai
dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Jika SDM diberikan
apresiasi yang layak, maka hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara
keseluruhan,” ujar Giri saat di wawancarai di kantor DPRD Provinsi Lampung,
Selasa (3/12/2024).
Ia juga
menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keahlian dan
kompetensi tenaga kerja di Indonesia, termasuk di Lampung.
“Kita
berharap kenaikan UMP ini akan mendorong peningkatan ekspertis SDM,” tambahnya.
Lebih
lanjut, Giri meyakini kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi pekerja,
tetapi juga akan mendukung keberlangsungan dunia industri serta menciptakan
keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Kami
percaya kebijakan ini akan memberikan dampak baik. Namun, tentu formulasi
kebijakan perlu berjalan terlebih dahulu sebelum dinilai hasilnya,” kata Giri.
Meski
demikian, Giri mengakui adanya keluhan dari beberapa pengusaha terkait kenaikan
UMP. Ia memastikan bahwa pemerintah akan menghadirkan kebijakan lanjutan yang
juga mempertimbangkan kepentingan para pengusaha.
“Kebijakan
ini memang belum sepenuhnya lengkap, tetapi tujuannya jelas untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, pengumuman kenaikan UMP ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, baik dari pengusaha maupun serikat pekerja. Diperkirakan, UMP Provinsi Lampung dengan kenaikan 6,5% akan naik dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu RI Minta Kader Pengawas Partisipatif Bergerak
Senin, 04 Agustus 2025 -
Pawai Budaya Tari Ngigel Meriahkan HUT ke-343 Kota Bandar Lampung
Senin, 04 Agustus 2025 -
Seleksi Dirut-Dirops PT LJU dan PT WR Harus Transparan
Senin, 04 Agustus 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas
Minggu, 03 Agustus 2025