Walau Sudah Damai, Polda Lampung Tetap Lanjutkan Penyelidikan Oknum Brimob Setubuhi Anak di Bawah Umur

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung akan melakukan gelar perkara
terhadap kasus seorang oknum Brimob Polda Lampung berinisial RM yang nekat
setubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur atau 16 Tahun. Gelar perkara itu
dilakukan guna menentukan statusnya dan ditingkatkan sebagai tersangka.
"Kita
akan gelar dulu dan mudah-mudahan malam ini kita gelar untuk menentukan
statusnya untuk kita tingkatkan sebagai tersangka atau menetapkan sebagai
tersangka," Kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak. Selasa
(3/12/2024).
Pahala
menjelaskan status oknum Brimob saat ini masih jadi terperiksa. Kendati
demikian, oknum Brimob inisial RM sudah diamankan di Ditreskrimum Polda
Lampung.
"Untuk
kasus kita proses lanjut, sekarang terduga pelaku sedang diamankan di
Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ini hasil
kordinasi kami dengan Dansat Brimob dan Bidpropam," Ucapnya.
Pahala
menjelaskan pihaknya juga sudah mengecek lokasi TKP dan mendatangi korban untuk
kebutuhan penyidikan.
BACA JUGA: Kenal
Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur
"Karena
korban sampai dengan sekarang tidak bisa lagi dihubungi bahkan orangtua nya
sebagai pelapor sudah tidak mau lagi berhubungan, alasannya karena sudah
berdamai, tapi itu tidak menjadi alasan buat kita dan tetap melakukan proses
penyelidikan penyidikan terhadap kasus ini," Tegasnya.
Sebelumnya,
seorang oknum Brimob Polda Lampung inisial RM nekat setubuhi seorang gadis yang
masih dibawah umur 16 Tahun.
Kabid Humas
Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan oknum Brimob itu
melakukan hubungan badan dengan korban atas hubungan asmara.
"Iya
benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi kami sampaikan itu bukan kasus
TPPO seperti yang beredar melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap
anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan
berpacaran." katanya Senin (2/12/2024). (*)
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025