KPU Pesibar Tidak Gelar PSU Meski Direkomendasikan Bawaslu

Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat memutuskan untuk
tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kecamatan Way Krui
dalam rangkaian Pilkada serentak 2024.
Keputusan ini diambil
meski Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Way Krui sebelumnya
merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan
PSU setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran.
Ketua KPU Pesisir
Barat, Miftah Farid, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil
koordinasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Pesibar, hingga KPU Provinsi Lampung.
"KPU Pesibar
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan dalil hukum memutuskan tidak akan ada
PSU di Pesibar. Hal ini karena tidak cukup kuat untuk melaksanakan PSU,"
ujar Miftah melalui sambungan telepon pada Rabu (4/12/2024).
Ia menambahkan bahwa
landasan hukum keputusan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 112 ayat 2
poin E serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50. Miftah juga memastikan bahwa
PPK Way Krui telah menanggapi rekomendasi Panwascam secara resmi.
"Sebelumnya
Panwascam memberi rekomendasi kepada PPK untuk PSU. Hari ini PPK sudah mengirim
surat balasan ke Panwascam bahwa tidak ada PSU," lanjutnya.
Rekomendasi PSU yang
diberikan oleh Panwascam Way Krui dilatarbelakangi oleh temuan adanya pemilih
yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap menggunakan hak pilihnya. Anggota
Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa pemilih tersebut tidak terdaftar di
TPS tersebut, belum berusia 17 tahun, dan mencoblos menggunakan C pemberitahuan
milik orang lain.
"Terdapat pemilih
yang tidak terdaftar di TPS tersebut, dan dia memilih di TPS itu. Dia warga disitu,
tetapi usianya belum 17 tahun, belum masuk kategori sebagai pemilih. Dia memilih
dengan membawa C pemberitahuan memilih milik orang lain," ungkap Tamri.
Ia juga menambahkan
bahwa rekomendasi PSU ini merupakan satu-satunya yang muncul di seluruh Lampung
selama Pilkada serentak 2024 berlangsung.
"Total seluruh
Lampung hanya satu rekomendasi PSU," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025