• Selasa, 10 Juni 2025

KPU Pesibar Tidak Gelar PSU Meski Direkomendasikan Bawaslu

Rabu, 04 Desember 2024 - 13.06 WIB
90

Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kecamatan Way Krui dalam rangkaian Pilkada serentak 2024.

Keputusan ini diambil meski Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Way Krui sebelumnya merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan PSU setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran.

Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil koordinasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Pesibar, hingga KPU Provinsi Lampung.

"KPU Pesibar berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan dalil hukum memutuskan tidak akan ada PSU di Pesibar. Hal ini karena tidak cukup kuat untuk melaksanakan PSU," ujar Miftah melalui sambungan telepon pada Rabu (4/12/2024).

Ia menambahkan bahwa landasan hukum keputusan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 112 ayat 2 poin E serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50. Miftah juga memastikan bahwa PPK Way Krui telah menanggapi rekomendasi Panwascam secara resmi.

"Sebelumnya Panwascam memberi rekomendasi kepada PPK untuk PSU. Hari ini PPK sudah mengirim surat balasan ke Panwascam bahwa tidak ada PSU," lanjutnya.

Rekomendasi PSU yang diberikan oleh Panwascam Way Krui dilatarbelakangi oleh temuan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap menggunakan hak pilihnya. Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS tersebut, belum berusia 17 tahun, dan mencoblos menggunakan C pemberitahuan milik orang lain.

"Terdapat pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut, dan dia memilih di TPS itu. Dia warga disitu, tetapi usianya belum 17 tahun, belum masuk kategori sebagai pemilih. Dia memilih dengan membawa C pemberitahuan memilih milik orang lain," ungkap Tamri.

Ia juga menambahkan bahwa rekomendasi PSU ini merupakan satu-satunya yang muncul di seluruh Lampung selama Pilkada serentak 2024 berlangsung.

"Total seluruh Lampung hanya satu rekomendasi PSU," tutupnya. (*)