Polisi Tangkap Bandar Sabu di Pardasuka Pringsewu, Sembilan Paket Sabu Siap Edar Disita

RK saat digiring Polisi ke sel tahanan di Polres Pringsewu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu -
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu
menangkap pria berinisial RK (46) seorang bandar narkotika jenis sabu di Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Senin
(02/12/2024) kemarin.
Dalam penangkapan tersebut,
polisi menyita sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 22 gram. Selain
itu, petugas juga menemukan alat hisap, timbangan digital, dan sebuah ponsel
yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersangka.
Kasat Narkoba Polres
Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres AKBP M. Yunus Saputra,
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang
melaporkan kebiasaan RK menggunakan sabu.
Dari hasil penyelidikan
diketahui jika RK tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga aktif menjual
narkotika tersebut.
"Dari informasi
masyarakat dan hasil penyelidikan, tim opsnal Satnarkoba melakukan
penggerebekan di rumah pelaku. Awalnya pelaku sempat mengelak, namun polisi
menemukan sebuah dompet berisi lima paket sabu yang disembunyikan di atap
rumah," ujar Iptu Andri, Rabu (4/12/2024) siang.
Tidak berhenti di situ,
pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku masih menyimpan empat paket sabu
lainnya yang disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya. Barang bukti lainnya,
termasuk timbangan digital dan plastik untuk membungkus sabu turut diamankan
oleh polisi.
Dalam pemeriksaan, RK mengaku
telah lima bulan menjalani profesi sebagai bandar sabu. Ia mengungkapkan bahwa
keterlibatannya bermula akibat salah pergaulan. Akibat perbuatannya, RK kini
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman
minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” kata Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025 -
Guru SD di Pringsewu Klarifikasi Terkait Uang Pengganti Cuti Melahirkan: Hanya Uang Jajan Tanpa Paksaan
Senin, 16 Juni 2025 -
Pemotor Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 15 Juni 2025 -
Komisi IV Minta Disdik Pringsewu Klarifikasi Dugaan Setoran Uang Guru SD untuk Pengganti Cuti Melahirkan
Minggu, 15 Juni 2025