Terlibat Narkotika Jaringan Fredy Pratama, Dua Napi Asal Banyuasin Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Tanjung Karang saat menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa atas nama Hendra Yainal Mahdar dan Serta Muhammad Nazwar Syamsu. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terlibat narkotika jenis sabu-sabu milik jaringan Internasional Fredy Pratama sebanyak 35 Kilogram, dua narapidana (Napi) asal lapas Banyuasin Sumatera Selatan divonis hukuman mati.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa atas nama Hendra Yainal Mahdar, Warga Kota Baru, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Serta Muhammad Nazwar Syamsu, Warga Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatsn Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Yulia Susanda, kedua terdakwa yang merupakan Napi Lapas Banyuasin, telah terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagai mana dakwaan penuntut umum.
"Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati," kata Hakim Yulia, dalam putusannya Rabu (4/12/2024) Sore
Menanggapi putusan yang telah dibacakan, baik kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya mengambil sikap untuk mengajukan permohonan banding.
"Kita ambil upaya hukum, kami keberatan, mereka hanya mengenalkan bukan pelaku," kata Rusli Bastari.
Ditambahkan oleh Indra Sukma, selaku penasihat hukum kedua terdakwa, bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya banding.
"Saya merasa semua terdakwa punyak hak, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati (perkara sebelumnya), itu sudah maksimal," terangnya
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penunut Umum Eka Aftarini mengatakan, kedua tewrdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatan kedua terdakwa Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan pidana berupa hukuman mati.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Januari 2023, ketika keduanya saling berkomunikasi melalui aplikasi BBM dengan Kadapi Alyus Abdi, suami dari selebgram asal Palembang, Adelia Putri, yang sebelumnya telah divonis terkait tindak pidana pencucian uang.
Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae menginformasikan bahwa sabu seberat 35 kilogram telah siap di Malaysia.
Ia kemudian meminta nomor kapal untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia, tepatnya ke Tembilahan, Riau.
Saksi Hendra Yainal Mahdar kemudian mengirimkan PIN BBM milik Abu (DPO), orang yang bertugas di kapal di perairan Malaysia, untuk berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Rivaldo.
Sabu seberat 35 kilogram tersebut dibagi dengan rincian sebagai berikut :
21 kilogram diterima oleh Rendi dan Abu (DPO), yang kemudian diserahkan kepada Saksi Angga Alfianza bin Fauzan (terpidana) atas perintah Saksi Hendra Yainal Mahdar alias Eiger.
14 kilogram diserahkan oleh Rendi (DPO) kepada Kadapi bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar, dengan nilai Rp3.500.000.000. Sabu ini kemudian matiarkan oleh Debi (DPO) di wilayah Palembang.
Pada Maret 2023, Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae menghubungi Saksi Fajar Reskianto (terpidana) dan diperintahkannya untuk mengantarkan narkotika dari Lampung ke Jakarta. Sementara itu, Saksi Angga Alfianza bin Fauzan diperintahkan untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Lampung.
Akhirnya, mereka ditangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram narkotika jenis sabu. (*)
Berita Lainnya
-
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025 -
DPRD Lampung Dukung Kebijakan Pembebasan Uang Komite, Deni Ribowo: Upaya Tingkatkan IPM
Senin, 09 Juni 2025 -
Amankan WSL Krui Pro, Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025
Senin, 09 Juni 2025