Penetapan UMP Lampung 11 Desember, UMK 18 Desember 2024

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 disamakan sebesar 6,5 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan Rabu (4/12/2024).
Saat dimintai keterangan Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung,
Yanti Yunidarti mengatakan, jika pihaknya sudah beberapa kali menggelar
pertemuan dengan dewan pengupahan Lampung.
"Kita sudah konsolidasi dengan mereka dan rencananya besok akan ada
rapat dengan Dewan Pengupahan. Kita jaga semua agar Lampung kondusif,"
kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (5/12/2024).
Yanti mengatakan jika formula perhitungan UMP yang akan berlaku pada
Januari 2025 mendatang adalah UMP 2024 ditambah dengan 6,5 persen.
"Kita tadi sudah zoom dan Dirjen bilang simpel formulasinya untuk UMP
2025 adalah UMP 2024 ditambah 6,5 persen, makanya simpel. Jadi sudah tidak ada
lagi pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya lagi.
Menurutnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait kenaikan UMP akan
ditetapkan paling lambat tanggal 11 Desember dan untuk UMK ditetapkan paling
lambat 18 Desember.
"Setelah ini akan ada SK Gubernur karena UMP wajib ditetapkan oleh
gubernur batasnya tanggal 11 Desember untuk UMP dan UMK tanggal 18
Desember," kata dia.
Sementara itu Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi
Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, jika kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan
kabar baik bagi para buruh agar kehidupannya lebih baik kedepan.
"Ini merupakan kabar baik bagi saudara-saudara kita kaum buruh agar
kehidupannya lebih baik kedepanya. Ini juga sekaligus motivasi untuk
meningkatkan kinerja dan keterampilan agar produksi perusahaan meningkat,"
jelasnya.
Menurutnya hal tersebut akan membuat tanggung jawab dan omset perusahaan
seimbang, karna jika tidak seimbang akan menjadi beban berat bagi perusahaan
dan bisa mengakibatkan perusahaan banyak yangg gulung tikar atau bangkrut.
"Pada akhirnya buruh juga lah yang akan menjadi korban karena ada PHK
atau minimal pengurangan karyawan atau pekerja dimana-mana. Apalagi kalau
kenaikan upah buruh berbarengan pula dengan kenaikan pajak oleh
pemerintah," kata dia.
Sementara itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor:
G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024,
menetapkan kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp2.716.497.
Jika dihitung berdasarkan kenaikan 6,5 persen atau Rp176.572,305 dari
Rp2.716.497, maka UMP Lampung tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp2.893.069,305.
(*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025