Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan
Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan,
tetapi kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan
amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN
adalah (amanat) UU yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya (untuk)
barang mewah," kata Prabowo di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/12/24)
dikutip dari CNN.
Ia mengatakan pemerintah tidak akan memungut PPN
12 persen yang seharusnya ditarik untuk membela dan membantu rakyat kecil.
"Jadi kalaupun naik (12 persen) hanya untuk
barang mewah," pungkasnya.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah
dibocorkan DPR usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan
kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN tahun depan berpeluang
tidak berlaku satu tarif.
Menurutnya, pungutan 12 persen hanya untuk barang
mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat
tetap pada tarif lama.
"Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN
12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada
tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen)," kata Misbakhun di Istana
Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Misbakhun
meminta masyarakat tidak khawatir. Ia juga mencontohkan bahan pokok, jasa
pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya
pelayanan umum tetap tak dipungut PPN.
PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni
11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen
berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12
persen mulai 1 Januari 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Jumat, 19 Desember 2025Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
-
Selasa, 16 Desember 2025KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
-
Selasa, 16 Desember 2025Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
-
Senin, 15 Desember 2025BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang









