Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana BUMAKam di Tulang Bawang Lampung P21

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKam) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung telah memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKam yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," jelas Kombes Umi, dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
Ia menambahkan, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKam ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama.
"Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKam dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian," tegasnya.
Lebih lanjut, dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi," ujar Kabid Humas.
Kombes Umi juga menyampaikan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
"Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, Polda Lampung berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap tindak pidana korupsi anggaran Badan Usaha Milik Antar Kampung Kabupaten Tulang Bawang dan menetapkan dua tersangka.
Tersangka yakni Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan anggaran mencapai Rp2,35 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025