Kenaikan UMP 6,5 Persen dan PPN 12 Persen, APINDO Lampung Soroti Dampak pada Perusahaan

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat baru saja mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang dianggap sebagai angin segar bagi pekerja. Namun, kebijakan ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung, Yanuar Irawan.
Ia menyebut bahwa meskipun kenaikan upah adalah kabar baik bagi kaum buruh, dampaknya terhadap dunia usaha perlu menjadi perhatian bersama.
"Kenaikan upah ini tentu membawa harapan bagi saudara-saudara kita, kaum buruh, agar kehidupan mereka menjadi lebih baik. Namun, ini juga sekaligus menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan kinerja dan keterampilannya. Dengan begitu, perusahaan dapat menjaga keseimbangan antara tanggung jawab kepada karyawan dan pencapaian omset,” ujar Yanuar, Minggu (8/12/2024).
Ia menambahkan bahwa jika keseimbangan tersebut tidak tercapai, perusahaan dapat menghadapi beban operasional yang berat. Kondisi ini, menurutnya, bisa memicu banyak perusahaan mengalami kerugian hingga gulung tikar.
"Kalau sampai perusahaan bangkrut, yang menjadi korban tetap buruh itu sendiri, karena akan ada PHK atau minimal pengurangan karyawan,” lanjutnya.
Selain itu, Yanuar menyoroti tantangan yang lebih besar apabila kenaikan upah minimum bertepatan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, kombinasi dua kebijakan tersebut dapat semakin membebani pelaku usaha, terutama sektor kecil dan menengah.
"Kalau kenaikan upah buruh dibarengi dengan kenaikan pajak, maka biaya operasional perusahaan akan melonjak signifikan. Ini tentu menjadi tantangan berat, terutama bagi perusahaan yang margin keuntungannya sudah terbatas,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Lampung, Romi Junanto Utama, menilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang diumumkan pemerintah pusat merupakan keputusan yang adil.
Meskipun lebih rendah dibandingkan kenaikan 8 persen pada pemerintahan sebelumnya, angka ini dianggap sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
"Kenaikan 6,5 persen cukup fair. Di era sekarang, besaran kenaikan upah harus berbanding lurus dengan kualitas kinerja. Pengusaha dan buruh tentu memahami hal ini,” ujar Romi.
Menurut Romi, pertumbuhan ekonomi Lampung sangat bergantung pada produktivitas. Ia juga menekankan bahwa investor saat ini memiliki pandangan seragam, di mana tingginya upah harus diimbangi dengan produktivitas yang memadai.
Hal ini diharapkan bisa mengurangi kekhawatiran terkait dampak kenaikan upah pada iklim investasi di Lampung.
"Kenaikan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi atau investasi, karena prinsipnya, investor memahami hubungan antara upah dan produktivitas. Pemerintah provinsi tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Romi menyebut pengusaha di Lampung sudah terbiasa menghadapi tantangan seperti roller coaster. Dalam kondisi sulit, efisiensi menjadi kunci, sementara saat kondisi membaik, pengusaha diharapkan dapat menyisihkan keuntungan untuk cadangan.
"Pengusaha yang bijak tidak menghabiskan hasil usahanya untuk hal konsumtif. Saat lapang, menabung untuk persiapan masa sulit adalah langkah yang tepat,” ujarnya.
Mengenai kebijakan PPN 12 persen, Romi menyatakan pentingnya mengikuti arahan pusat, dengan tetap memperhatikan pengecualian, seperti pada sektor pendidikan. Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Untuk PPN 12 persen juga saya rasa kita harus mengikuti kebijakan pusat. Dan sudah ada beberapa pengecualian penerapan contoh seperti didunia pendidikan," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025