Pindahkan Bambu Saat Hujan, Pemuda Tewas Kesetrum Kabel Listrik 120 KV di Candipuro Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pemuda bernama Komang Aris Wijaya (22) tewas kesetrum saat memindahkan bambu yang basah terkena air hujan lalu menyenggol kabel listrik bertegangan 120 kilo volt (KV).
Kapolsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), AKP Farid Riyanto mengatakan, peristiwa nahas yang menewaskan Komang Aris Wijaya terjadi hari Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
"TKP di pekarangan dekat rumah korban di Dusun Sido Bakti, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).
Farid Riyanto menceritakan, mulanya korban Komang Aris Wijaya bersama temannya Komang Radiana berada di perkarangan dekat rumah.
"Mereka sedang memindahkan batang bambu dengan panjang sekitar 6 meter dari luar perkarangan masukkan ke dalam area pekarangan," sambungnya.
Saat itu, batang bambu dipindahkan dalam posisi berdiri dan dipegang oleh korban. Nahas, batang bambu tersebut menyentuh kabel listrik jalur induk bertegangan tinggi.
"Kondisi bambu basah bekas terkena air hujan nyenggol kabel listrik 120 kv, kabel listrik tanpa pembungkus dan bertegangan tinggi. Korban jatuh terpental ke bawah dan batang bambu terlepas dari gengaman korban," sebut Kapolsek.
Lalu, Komang Radiana yang berada di lokasi kejadian langsung menghampiri untuk menolong korban sambil berteriak meminta bantuan ke warga setempat.
Korban sempat dilarikan ke Klinik Surya Candi Medika untuk mendapatkan pertolongan medis, petugas klinik pun sudah berusaha sebisanya menyelamatkan korban.
"Akan tetapi korban tidak terselamatka dan meninggal dunia," kata Farid Riyanto.
"Sementara ini, keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah, sampai saat ini belum ada laporan," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir di Sragi Lampung Selatan, 610 Warga Terdampak
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Lampung Selatan, Begini Modusnya
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor di SPBU Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 22 Januari 2025 -
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Kuatkan Vonis Mati Sofyan Penyelundup 73,6 Kg Sabu
Rabu, 22 Januari 2025