• Senin, 09 Juni 2025

Serikat Buruh Lampung Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen Dinilai Belum Cukup untuk Buruh

Minggu, 08 Desember 2024 - 13.13 WIB
68

Ketua FPSBI KSN Lampung, Johanes Joko Purwanto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tidak akan berdampak signifikan pada kesejahteraan pekerja.

Ketua FPSBI KSN Lampung, Johanes Joko Purwanto, menyebutkan jika kebutuhan buruh terus meningkat belum lagi adanya rencana pemerintah yang akan menerapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Tapera yang memotong 5 persen dari upah dan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen membuat kenaikan UMP 6,5 persen itu tidak terasa. Buruh tetap harus menanggung banyak beban," ujar Joko saat diminta keterangan, Minggu (8/12/2024).

Joko juga menyoroti disparitas UMP di berbagai wilayah yang menyebabkan buruh dari daerah seperti Lampung cenderung berpindah ke Jabodetabek. Menurutnya, solusi dari permasalahan ini adalah kebijakan standar kelayakan upah nasional.

"Upah buruh seharusnya disetarakan secara nasional seperti yang diterapkan pada PNS, hakim, atau anggota TNI. Harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gas sama di semua daerah, jadi tidak adil jika upah berbeda-beda," tegasnya.

Ia juga mengkritisi penerapan UMP di perusahaan yang sering kali tidak sesuai dengan masa kerja buruh. Menurut Joko, UMP seharusnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, untuk buruh yang telah bekerja bertahun-tahun semestinya mendapatkan tunjangan dan insentif tambahan serta perusahaan menerapkan struktur upah skala upah.

"Banyak buruh yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun tapi tetap digaji sesuai UMP. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan perusahaan kurang memperhatikan kesejahteraan mereka," ungkapnya.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mil dari Ilyas mengatakan, jika kenaikan UMP sebesar 6,5 persen secara nasional tentunya harus diikuti juga oleh Provinsi Lampung.

"Ini kah sudah jadi keputusan dari presiden bahwa UMP ini naik 6,5 persen tentu kita berharap Lampung harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan nasional," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya kenaikan upah tersebut maka diharapkan pendapatan buruh bisa meningkatkan sehingga perekonomian daerah juga bisa terus bergerak.

"Ini akan meningkatkan pendapatan para buruh dan dengan penghasilan naik otomasi belanja juga akan semakin besar sehingga berdampak terhadap sektor yang lain seperti pedang," tuturnya.

Ia juga meminta kepada perusahaan untuk dapat menerapkan kebijakan kenaikan UMP tersebut namun para buruh juga harus terus meningkatkan kinerja nya.

"Kenaikan UMP ini juga sudah menggunakan perhitungan yang matang karena kita lihat perusahaan di Lampung ini terus tumbuh dan aset nya semakin besar sehingga pendapatan dari buruh juga harus meningkat," jelasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024, menetapkan kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp2.716.497.

Jika dihitung berdasarkan kenaikan 6,5 persen atau Rp176.572,305 dari Rp2.716.497, maka UMP Lampung tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp2.893.069,305. (*)