• Minggu, 08 Juni 2025

67 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Natal 2024

Senin, 09 Desember 2024 - 16.16 WIB
44

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Kusnali. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024, sebanyak 67 Narapidana di Lampung diusulkan mendapat remisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Kusnali, mengatakan pihaknya menerima usulan remisi Natal 2024 sebanyak 67 narapidana

"Sedikit banyaknya Kemenkumham Lampung menerima 67 Warga Binaan untuk diusulkan mendapat remisi Natal 2024," Kata Kusnali dalam keterangan yang diterima Senin (9/12/24)

Kusnali menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengantongi persetujuan pengajuan remisi Natal 2024, namun akan diumumkan tepat pada hari perayaan mendatang.

"Dalam waktu dekat persetujuannya sudah ada, sehingga akan diumumkan tepat pada 25 Desember 2024 mendatang," katanya.

Kusnali juga menambahkan bahwa Kemenkumham masih membuka kesempatan untuk warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi.

"Kemenekumham Lampung membuka kesempatan apabila ada warga binaan yang memenuhi persyaratan mendapat remisi untuk diusulkan ke Kementerian," pungksnya.

Untuk diketahui remisi merupakan pengurangan ataupun penghapusan masa hukuman terhadap Narapidana sebagai penghargaan atas kelakuan baik, partisipasi dalam program pelatihan atau pencapaian lainnya selama menjalani pidana.

Remisi dapat diberikan pada waktu-waktu tertentu seperti saat hari kemerdekaan (17 Agustus) atau hari besar keagamaan sesuai dengan agama Narapidana.

Pemberian remisi ini diharapkan lebih memotivasi Narapidan untuk selalu berkelakuan baik dalam rangka mempercepat proses reintegrasi sosial, dan secara psikologis pemberian remisi juga membantu menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. (*)