Habiskan Rp 763 M, Partisipasi Pemilih Pilgub Lampung Hanya 65,44 Persen

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Habiskan dana sebesar Rp763 miliar lebih, tingkat partisipasi pemilih pada Pilgub Lampung tahun 2024 hanya sebesar 65,44 persen dan Pilkada 15 Kabupaten/Kota 65,39 persen. Jauh dibandingkan target yang ditetapkan KPU RI sebesar 82 persen dan Pemprov Lampung 79,5 persen.
Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Parmas) pada Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Dedi Fernando menyebut partisipasi pemilih di Pilgub Lampung sebesar 65,44 persen.
“Untuk partisipasi Pilgub Lampung 65,44 persen dan Pilkada 15 Kabupaten/Kota sebesar 65,39 persen,” kata Dedi Fernando, pada Minggu (8/12/2024).
Dedi mengakui adanya penurunan partisipasi pemilih dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Ia menyebut KPU akan melakukan evaluasi bersama dengan para pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.
"Kami akan mengevaluasi dan mendiskusikan bersama pihak-pihak terkait mengapa partisipasi pemilih menurun dan mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Dedi juga menjelaskan, penggabungan TPS menjadi salah satu penyebab penurunan partisipasi. Ia menyebut bahwa jumlah pemilih per TPS yang semula 300 orang kini meningkat menjadi 600 orang, menyulitkan akses di sejumlah wilayah.
“Hal ini menyebabkan beberapa daerah yang jauh lebih sulit dijangkau, yang dapat mengurangi partisipasi. Selain itu, kurangnya kampanye yang menyentuh masyarakat juga turut mempengaruhi tingkat partisipasi," jelasnya.
Rendahnya partisipasi pemilih juga menuai sorotan dari saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Nomor urut 1, Darwin Eko Saputra, rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Sabtu (7/12/2024).
Darwin mengatakan, angka partisipasi pemilih pada Pilgub Lampung 2024 menjadi yang terendah dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
“Partisipasi pemilih di Pilkada 2024 ini khususnya di Lampung, sepertinya menjadi yang paling kecil,” ujar Darwin.
Darwin mengungkapkan, keterlambatan distribusi surat pemberitahuan memilih (formulir C6) sebagai salah satu penyebab utama rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
"Seharusnya surat pemberitahuan memilih ini didistribusikan pada H-7 sesuai aturan. Namun, berdasarkan laporan saksi-saksi kami, banyak yang baru diterima pemilih pada H-4," tegasnya.
Selain itu, Darwin menilai sosialisasi teknis Pilkada 224 masih kurang maksimal. "Masyarakat perlu lebih banyak informasi agar dapat berpartisipasi dengan baik. Ini penting untuk menjadi evaluasi kita bersama,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, membenarkan jika distribusi formulir C6 menjadi tantangan di beberapa daerah.
Namun, kata Erwan, secara keseluruhan sebanyak 91,98 persen dari total 6,5 juta pemilih terdaftar telah menerima surat pemberitahuan.
“Kendala utamanya adalah pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, atau berubah status menjadi TNI/Polri setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan,” kata Erwan.
Erwan mengatakan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Pilgub dan Pilkada 2024 perlu menjadi evaluasi bersama.
“Partisipasi pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga melibatkan kontestan, dinamika politik, dan pihak eksternal lainnya. Ini catatan penting untuk ke depan,” jelasnya.
Selain faktor teknis, lanjut Erwan, partisipasi pemilih sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti situasi politik, kampanye para kontestan, dan kondisi sosial masyarakat.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya mencatat partisipasi pemilih mencapai 65,9 persen.
“Meskipun partisipasi pemilih rendah, tidak ada laporan pelanggaran berat atau sengketa serius selama proses Pilkada berlangsung,” katanya.
Sejumlah pengamat politik menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung, pasalnya berdasarkan data yang dikeluarkan KPU partisipasi pemilih untuk Pilkada Kabupaten/Kota hanya 65,39 persen.
Pengamat Politik Universitas Saburai, Kamal Fahmi Kurnia mengaku ironi melihat rendahnya partisipasi pemilih di Provinsi Lampung.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi pemilih di Pilgub dan Pilkada 15 Kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Ia menjelaskan, beberapa faktor yang mempengaruhi turunnya partisipasi pemilih yakni Pilkada dilaksanakan beririsan dengan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, sehingga kesiapan penyelenggara Pilkada tidak maksimal.
"Sehingga penyelenggaraan Pilkada serentak itu hanya menggunakan energi residu atau energi sisa. Karena sudah begitu euforia dengan Pileg, Pilpres, kemudian selang beberapa bulan ada Pilkada," kata Kamal, pada Minggu (8/12/2024).
Kamal menerangkan, turunnya partisipasi pemilih bukan hanya dilihat dari sisi pemilih, tetapi dipengaruhi juga faktor penyelenggara Pilkada yang kurang maksimal melakukan persiapan karena hanya menggunakan energi sisa.
"Karena kan pernah disampaikan juga oleh penyelenggara Pemilu dan Pilkada dalam tahun yang sama akan menjadi kesulitan tersendiri karena adanya tahapan yang beririsan. Sehingga saya melihat penyelenggaraan Pilkada ini hanya menggunakan energi sisa setelah habis-habisan menyelenggarakan Pileg dan Pilpres," paparnya.
Sehingga, lanjut dia, calon kepala daerah yang dimunculkan menjadi terlihat tidak kompetitif karena antusias pemilih sudah tidak terfokus, bahkan menurun karena merasa sudah euforia mengikuti Pileg dan Pilpres di tahun yang sama hanya berbeda bulan.
"Saya tidak mengatakan bahwa calon-calon yang disediakan tidak kompetitif, karena itu kan perlu kajian yang lebih mendalam sebenarnya. Artinya kualifikasi kompetitif atau tidaknya seperti apa, tetapi karena adanya energi sisa menjadikan efek domino seolah-olah siapapun calon yang tersedia dalam kondisi apapun seperti tidak kompetitif," jelasnya.
Ia berharap, pada penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu kedepan jangan dilaksanakan pada tahapan yang beririsan. "Artinya bisa dilakukan dengan jarak waktu minimal 1 tahun, itu jadi kebijakan di tingkat pusat," kata dia.
“Namun terlepas dari itu, jika memang harus waktu yang berdekatan maka penyelenggara harus tetap mempertahankan energi yang ada walaupun dalam jangka waktu yang tidak lama baru saja menyelenggarakan Pileg dan Pilpres," sambungnya.
Menurutnya, yang paling substansi adalah adanya kebijakan dari pusat untuk mengevaluasi bahwa penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pilkada bisa dikaji ulang sehingga semua tahapan penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pilkada bisa berjalan maksimal.
Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara menambahkan, rendahnya partisipasi pemilih menunjukkan adanya apati atau ketidakpuasan terhadap proses demokrasi yang seharusnya menjadi wadah bagi aspirasi masyarakat.
Bendi mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada lalu dimungkinkan beberapa aspek yang mempengaruhi masyarakat untuk tidak memilih. Pertama, dari aspek teknis yakni ada pemilih yang tidak memilih karena urusan mendesak.
"Dari aspek teknis politis ada yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan dari aspek politis terkait perasaan pemilih yang tidak percaya pada kandidat partai,” jelasnya.
Ia menegaskan, KPU seharusnya sudah mengevaluasi persoalan terkait validitas data pemilih, sosialisasi, dan pendidikan politik.
Bendi menambahkan, diperlukan sinergi antara KPU, partai politik, media massa hingga tokoh masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih mendatang.
Menurut Bendi, situasi tersebut juga menjadi tantangan bagi calon terpilih. Bukan hanya untuk menjalankan amanah, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi di masa mendatang.
“Khususnya kecakapan tertentu dibutuhkan dalam upaya mengadvokasi kepentingan masyarakat, sehingga penting bagi pasangan calon merawat hubungan dengan konstituen agar dapat membangun kepercayaan dan meningkatkan partisipasi pemilih secara signifikan kedepannya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama 15 Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp763 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Data dihimpun Kupas Tuntas, pada Senin (27/5/2024), Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung guna membahas persiapan Pilkada Serentak 2024.
Dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan kebutuhan anggaran Pilkada di enam belas daerah sebesar Rp763.391.325.585.
Kesepakatan ini telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Rinciannya, KPU Provinsi Lampung menerima dana hibah Rp295.956.908.000, KPU Kota Bandar Lampung Rp37.000.000.000, KPU Kota Metro Rp13.607.923.530, KPU Lampung Selatan Rp39.000.000.000, KPU Lampung Tengah Rp55.085.301.500, KPU Lampung Utara Rp40.000.000.000, KPU Lampung Barat Rp22.402.606.928 dan KPU Lampung Timur Rp40.200.100.000.
Kemudian, KPU Tanggamus terima dana hibah sebesar Rp40.998.380.487, KPU Way Kanan Rp23.359.360.000, KPU Pesawaran Rp28.200.000.000, KPU Pringsewu Rp24.000.000.000, KPU Mesuji Rp28.209.992.715, KPU Tulang Bawang Rp38.390.752.425, KPU Tulang Bawang Barat Rp18.980.000.000 dan KPU Pesisir Barat Rp18.000.000.000. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 09 Desember 2024, dengan judul "Habiskan 763 M, Partisipasi Pemilih Pilgub Hanya 65,44 Persen"
Berita Lainnya
-
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025