• Minggu, 08 Juni 2025

Baru 151 Perpustakaan di Lampung yang Terakreditasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 16.17 WIB
42

Workshop akreditasi perpustakaan tahun 2024 di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Selasa (10/12/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung tercatat memiliki 9.524 perpustakaan yang tersebar di berbagai institusi, seperti SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, desa atau kelurahan hingga komunitas baca.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan mengatakan, jika dari jumlah tersebut tercatat baru ada 151 perpustakaan yang telah terakreditasi dan 19 perpustakaan desa yang tengah mengajukan akreditasi.

"Saat ini di Provinsi Lampung jumlah perpustakaan yang sudah terakreditasi sebanyak 151 perpustakaan dan ada 19 perpustakaan desa yang akan mengajukan untuk dilakukan pendampingan dan penilaian akreditasi," kata dia saat memberikan keterangan, Selasa (10/12/2024).

Perpustakaan yang telah terakreditasi tersebut berada pada tingkat SD 35 perpustakaan, SMP 38 perpustakaan, SMA 32 perpustakaan, desa 8 perpustakaan, perpustakaan khusus 7,  perguruan tinggi 16 perpustakaan, perpustakaan Kabupaten/Kota 14 dan perpustakaan Provinsi 1.

"Perpustakaan merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung kemajuan pendidikan, penelitian, dan juga literasi masyarakat. Perpustakaan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi para pemustaka," kata dia.

Riski mengatakan jika dengan ditetapkannya Standar Nasional Perpustakaan (SNP) diharapkan semua perpustakaan di Indonesia termasuk di Lampung dapat dikelola secara profesional dan dapat memberikan layanan prima kepada pemustaka.

"Dalam pelaksanaan penerapan SNP diperlukan adanya kegiatan akreditasi perpustakaan. Oleh karena itu, akreditasi perpustakaan menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan mutu layanan perpustakaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," jelasnya.

Menurutnya akreditasi perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan, sehingga perpustakaan mampu berperan optimal dalam mendukung tujuan institusi masing-masing.

Kemudian memberikan pengakuan formal terhadap mutu perpustakaan berdasarkan standar nasional serta mendorong perpustakaan untuk terus berinovasi dalam menyediakan layanan yang relevan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

"Perpustakaan Nasional telah menetapkan beberapa kebijakan strategis untuk mendukung proses akreditasi. Seperti penyediaan pedoman teknis terkait standar akreditasi perpustakaan," kata dia.

Kemudian pelatihan dan pendampingan bagi pengelola perpustakaan dalam mempersiapkan dokumen akreditasi serta kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendorong pengembangan perpustakaan di seluruh sektor. (*)