• Senin, 02 Juni 2025

Kasus Korupsi PT LEB, Armen Wijaya: Penyitaan Uang Sebagai Barang Bukti

Selasa, 10 Desember 2024 - 12.48 WIB
156

Kejati Lampung berhasil mengamankan sejumlah uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan sejumlah uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan sejumlah uang yang telah berhasil diamankan akan dijadikan sebagai barang bukti.

"Terhadap uang tersebut akan kami lakukan pengamanan dan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti," kata Armen, saat dimintai keterangan lebih lanjut melalui pesan Whatsapp, Selasa (10/12/2024).

Armen menambahkan, uang hasil sitaan yang sudah berhasil diamankan dari dalam rekening milik PT LEB sudah dilakukan pengamanan kemudian disimpan ke Bank Negara Indonesia (BNI).

"Uang kita aman kan dari dalam rekening PT LEB kemudian dititipkan ke Bank BNI," lanjutnya.

Ditanya terkait proses yang akan dilakukan selanjutnya hingga tahap penetapan tersangka, Armen menjelaskan pihaknya akan memberikan informasi setelah mendapatkan perkembangan dari pihak penyidik.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Uang 235 Miliar

"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh penyidik, untuk penetapan tersangka tentunya setelah penyidikan sudah selesai serta sudah ditemukan siapa pelaku tindak pidana nya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.

Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga ikut dilakukan penyitaan.

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp2.176.433.589.

Kemudian tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menerima uang suku bunga yang telah dicairkan dari AE selaku Dirut Utama PT. LEB sebesar Rp 800 juta.

Selain itu, Kejati Lampung juga telah melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp59.027.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT. LJU melalui AS selaku Dirut Utama PT. LJU.

Terakhir, Kejati Lampung kembali menyita  US$ 1.483.497,78 Dolar Amerika atau setara Rp23.559.799.118. Uang tersebut disita lantaran ditemukan adanya dugaan penghapusan uang yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT LEB.

Total penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB hingga saat ini yakni sebesar Rp 84 Miliar lebih.

Dalam kasus ini Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 27 saksi terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (*)