KPU dan Bawaslu Lampung Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Hermansyah. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan menghadapi gugatan terkait hasil pemilu yang diajukan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini, terdapat lima permohonan gugatan dari Lampung yang terdaftar di MK, yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, mengungkapkan pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk mengetahui materi gugatan.
"Biasanya, semua tahapan menjadi pokok dalil pemohon. Mulai dari pemutakhiran data pemilih, penetapan DPT, pencalonan, kampanye, pungut hitung, distribusi logistik, hingga penyebaran formulir C pemberitahuan yang tidak 100 persen tersebar. Itu kemungkinan besar menjadi materi permohonan di MK," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2024).
Menurut Hermansyah, KPU telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi dengan memanggil KPU dari lima kabupaten yang terkait gugatan, yakni Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Pesisir Barat.
"Kabupaten Waykanan tidak jadi menggugat jadi hanya lima Kabupaten. Kami KPU Provinsi Lampung meminta KPU Kabupaten untuk menyiapkan berbagai hal termasuk berita acara asli, berkoordinasi dengan sekretariat, serta komunikasi dengan pengacara yang akan ditunjuk," jelasnya.
Ia juga menambahkan, penetapan pemenang di lima daerah tersebut harus menunggu keputusan final dari MK.
"Sebelum sidang di MK selesai, pemenang Pilkada lima daerah itu belum bisa ditetapkan," tegasnya.
Sementara itu, terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024, Hermansyah menyatakan pihaknya masih menunggu hingga batas waktu tiga kali 24 jam setelah rekapitulasi suara.
"Kita tunggu sampai Rabu 12 Desember nanti, apakah ada gugatan atau tidak," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengungkapkan dirinya telah mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran Bawaslu dari lima kabupaten tersebut.
"Persiapan kami sudah matang. Prinsipnya, kami menunggu dalil dari pemohon untuk kemudian memberikan jawaban," tuturnya.
Suheri juga menyebutkan bahwa Bawaslu akan menjawab berdasarkan salinan permohonan yang akan diberikan MK kepada Bawaslu dan KPU.
"Dari dalil itu, baru kita jawab pada sidang di MK sebagai pemberi keterangan," bebernya.
Kesiapan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi gugatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga integritas hasil pemilu di Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025