Tebus BPKB Mobil Lewat Calo, Ibu di Way Kanan Tertipu Puluhan Juta

Tebus BPKB Mobil Lewat Calo, Ibu di Way Kanan Tertipu Puluhan Juta. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Pelaku penipuan atau penggelapan uang puluhan juta berinisial AT (38), warga Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (23/09/2024) pukul 10.05 WIB.
"Korban yakni Mujiati, mengirimkan uang sebesar Rp41.420.000, kepada saudara AT alias Topik melalui loket Agen BNI 46 milik saksi Abdul Kholiq," ujarnya.
Kemudian, uang tersebut dikirim ke diduga pelaku yang merupakan calo pegadaian untuk membayar pelunasan BPKB mobil dan untuk membayar hutang piutang Almarhum suami korban.
"Setelah korban melakukan pengiriman uang kepada AT, lalu korban menghubungi AT, namun tidak diangkat. Kemudian pada sore harinya diduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan sedang dalam perjalanan menuju rumah korban pelapor," paparnya.
Namun, AT tidak kunjung datang, hingga saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang korban transfer ataupun membantu korban untuk menebus BPKB mobil maupun membayar hutang piutang dari almarhum Pujianto (suami korban).
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Negeri Besar dan agar ditindak lanjuti.
Lalu, pada Rabu (4/12/2024) pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
"Kemudian bersama anggota Polsek Negeri Besar, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa disertai perlawanan," ucapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti satu foto bukti transfer sebesar Rp41.420.000 , diamankan di Mapolsek Negeri Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program MBG, Bara JP Minta DPRD Turun Cek Dapur Umum di Bhakti Negara Way Kanan
Kamis, 12 Juni 2025 -
Polemik Program MBG di Way Kanan: Minim Pengawasan Hingga Cuci Ompreng di Pinggir Jalan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Dapur Umum Sankara Distribusikan Makan Bergizi Gratis ke 1.754 Siswa di Baradatu
Selasa, 10 Juni 2025 -
Ayu Asalasiyah Jadi Bupati Way Kanan, Proses Penggantian Wabup Tunggu Usulan Parpol
Selasa, 10 Juni 2025