• Senin, 02 Juni 2025

Tiga Kasus Korupsi Besar Mandek di Kejati Lampung, Juendi: Harus Transparan dan Profesional

Selasa, 10 Desember 2024 - 08.12 WIB
153

Kasipenkum Kejati Lampung, Rizky Ramadhan dan Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penanganan tiga kasus korupsi besar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi sorotan publik, yakni dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung 2020, perjalanan dinas DPRD Tanggamus 2021, dan pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau tahun anggaran 2019.

Hingga kini, kasus-kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan, meskipun proses penyidikan sudah berjalan cukup lama.

Dari ketiga kasus korupsi tersebut, dana hibah KONI Lampung senilai Rp60 miliar sudah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500.

Selain itu, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Sayangnya, hingga kini kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus, penyelidikannya sudah berlangsung sejak Januari 2023, dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Namun, hingga kini penyidik Kejati Lampung belum menetapkan tersangka.

Kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar. Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah melakukan pengembalian kerugian negara tersebut. Data terakhir, saat ini kerugian negara tersisa Rp225 juta. Namun, Kejati belum menetapkan satu tersangka pun.

Kemudian, kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Bandar Lampung tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,8 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka yakni DS, SP, S, AH, dan SR, yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses pengadaan tersebut.

DS, selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, SP diduga memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, SR selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota pokja) diduga mengkondisikan lelang untuk memenangkan PT Kartika Ekayasa, dan DS merupakan pemilik pekerjaan.

Kejati juga sudah menyita aset dari beberapa tersangka berupa rumah, kendaraan bermotor, sertifikat tanah, perhiasan, dan mata uang asing.

Rumah tersangka DS di Perumahan Tanjung Damai Lestari dan beberapa kendaraan milik tersangka SP termasuk sepeda motor dan mobil mewah sudah disita. Dari tersangka AH, penyidik menyita beberapa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan rumah berlokasi di Way Halim Permai. Sayangnya, hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasipenkum Kejati Lampung, Rizky Ramadhan saat dihubungi mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk memberikan statement. “Saya gak ada kewenangan kasih statement. Kalau ada infonya saya sampaikan,” kata Rizky melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (7/12/2024).

Sementara itu, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi  Leksa Utama mendesak Kejati Lampung segera mengusut tuntas kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Usut tuntas, kalau dua alat bukti sudah tercukupi tunggu apalagi. Jangan sampai masyarakat menduga hal-hal yang tidak-tidak karena kasus ini," tegas Juendi, pada Senin (9/12/2024).

Juendi menegaskan aparat hukum harus tegas dan tidak boleh pandang bulu terhadap para pelaku dalam kasus korupsi tersebut.

"Tidak perlu ragu-ragu, kalau memang terlibat segera tetapkan tersangka dan segera limpahkan ke pengadilan jika semuanya sudah cukup," ujarnya.

Ia berharap Kejati Lampung agar lebih profesional dan terbuka terhadap masyarakat perihal kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Siapa yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi itu harus segera diproses dan dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat menilai buruk kerja kejaksaan hanya karena berlarutnya kasus-kasus itu tanpa ada progres. Kejati harus terbuka agar masyarakat tahu sejauh mana penanganan kasus-kasus dugaan korupsi itu," paparnya.

"Masyarakat hanya membutuhkan bukti, bahwa penegakan hukum berjalan sesuai alurnya. Banyak kasus-kasus terindikasi korupsi yang sudah tahunan mangkrak di Kejati Lampung," tambahnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 10 Desember 2024, dengan judul "Tiga Kasus Korupsi Besar Mandek di Kejaksaan Tinggi"