ADPMET: Kriminalisasi BUMD Migas Hambat Manfaat PI 10 Persen untuk Daerah

Sekretaris Jendral ADPMET Andang Bachtiar. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 88 daerah penghasil migas dan 70 BUMD migas anggota dari Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mengadakan rapat koordinasi nasional di Bali pada tanggal 4-6 Desember 2024 kemarin.
Rakornas tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi pada BUMD migas Pengelola Participating Interset (PI) 10 persen Blok Migas yang saat ini menyeret BUMD Pemprov Lampung yaitu PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sekretaris Jendral ADPMET Andang Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kupastuntas.co pada Rabu (11/12/2024), mengatakan jika adanya pemberitaan tersebut membuat para penggiat BUMD migas yang sedang berproses mendapatkan PI maupun yang tengah mengusahakan pengembangan bisnis dari PI menjadi was - was, dibayang-bayangi dengan potensi adanya kasus hukum, dan ketakutan akan dikriminalisasi.
Sehingga dalam rakornas tersebut ADPMET menyampaikan beberapa point penting. Diantaranya dana PI 10 persen Wilayah Kerja (WK) Migas bukan Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI adalah dana yang dihasilkan melalui keikutsertaan daerah dalam hal ini BUMD Migas dalam bisnis migas yang memiliki resiko yang harus dipertanggungjawabkan.
Tujuan utama PI adalah untuk mengembangkan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah penghasil migas, dengan mekanisme hibrid regulatory (G to B) dan bisnis (B to B).
"Tujuan utama pengalihan PI 10 persen kepada BUMD dan Pengelolaan PI 10 persen oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD sesuai urutan kepentingannya," katanya.
Diantaranya adalah terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat.
Adanya alih pengetahuan teknologi dan proses bisnis dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga daerah dapat memberikan dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas.
"Peningkatan perekonomian daerah melalui efek pengganda atau multiplier effect industri migas daerah, dimana BUMD Migas dapat berpartisipasi di industri penunjangnya dengan menggunakan dana hasil pengelolaan PI 10 persen," katanya lagi.
Selain itu daerah dapat lebih mudah dan murah mengakses energi melalui DMO maupun ‘inkind’ PI 10 persen yang diperoleh oleh BUMD migas melalui partisipasi di pengelolaan WK migasnya.
Kemudian pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan PI 10 persen kegiatan hulu dan hilir migas serta bisnis ikutannya.
"Keikutsertaan BUMD atau anak Perusahaan BUMD migas dalam pengelolaan PI 10 persen bukan tanpa resiko. Seperti halnya yang dilakukan oleh operator (KKKS), BUMD atau anak perusahaan BUMD migas juga harus memitigasi dan mempertanggungjawabkan resiko-resiko tersebut," kata dia.
Resiko tersebut seperti penurunan produksi, operating cost yang meningkat, kegagalan investasi dan kewajiban pajak yang harus dibayar di muka.
Selain itu perusahaan penerima dan pengelola PI 10 persen bukan hanya pasif duduk diam saja seperti yang dipersepsikan oleh sebagian kalangan tetapi memiliki tanggung jawab bersama-sama pemerintah daerahnya dalam hal percepatan proses penerbitan perizinan dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan KKKS di daerah.
Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam Pasal 19 Permen ESDM No. 37/2016;5. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut BUMD atau anak perusahaan BUMD Migas penerima dan pengelola PI 10 persen mempunyai unit kerja yang menangani TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan) untuk memastikan masyarakat sekitar di daerah operasi kondusif mendukung operasi K3S yang bersangkutan.
Dasar hukum dari TJSL sudah diatur.pula dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2017 Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi, BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
Dalam hal penggunaan dana hasil pengelolaan PI 10 persen, tidak mungkin begitu saja dana itu disetor ke pemerintah daerah sebagai PAD karena BUMD tunduk kepada aturan yang tertuang dalam PP No. 54/2017 Pasal 105 ayat 1 yang menyatakan bahwa Penggunaan laba perusahaan perseroan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan ayat 2 yang berbunyi: “Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
"Dugaan-dugaan korupsi pada BUMD penerima PI selama ini disinyalir karena adanya ketidak pahaman beberapa kalangan atau penafsiran yang kurang sempurna terhadap aturan-aturan terkait BUMD Migas dan PI10 persen," tegasnya.
Aturan tersebut seperti Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 55/2009, Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Kemudian Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI-10% Pada WK Migas, dan Keputusan Menteri ESDM No. 223/2022 tentang Ketentuan Penawaran PI-10 persen kepada BUMD di Wilayah Kerja Migas.
"Oleh karenanya ADPMET menghimbau untuk dapat kiranya pihak pihak yang berkepentingan duduk bersama guna mengklarifikasi regulasi-regulasi tersebut, sebelum dilanjutkan dengan proses hukum apabila memang diperlukan," tuturnya.
Menurutnya dari 78 wilayah kerja migas yang berproses untuk dibagikan PI-10 persen nya kepada BUMD migas, baru 9 yang prosesnya sudah selesai dalam waktu 8 tahun terakhir ini.
Artinya masih ada 69 lagi yang saat ini sedang berjalan dan berproses. Namun dengan adanya beberapa kasus hukum yang membayang-bayangi beberapa BUMD penerima tawaran PI 10 persen, proses ini menjadi berjalan lambat dan mengendurkan semangat BUMD dalam mengusahakan percepatan PI.
"Hal ini tentu saja menjadikan keprihatian tersendiri dimana kesempatan daerah untuk turut serta dalam bisnis migas dari sumber daya alam yang ada di daerahnya dalam rangka mendukung program pemerintah menjadi terhambat," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025 -
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025