• Sabtu, 07 Juni 2025

Kejari Bandar Lampung Temukan Penyaluran KUR Bank Plat Merah Salahi Aturan

Rabu, 11 Desember 2024 - 17.27 WIB
177

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu bank plat merah. Penyaluran dana yang tidak sesuai aturan ini diduga telah merugikan puluhan debitur.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan adanya puluhan debitur yang tidak memenuhi ketentuan dalam pemberian KUR.

"Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya puluhan debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pemberian KUR," ujar Angga Mahatama melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/12/2024).

Angga menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran fasilitas KUR oleh pihak bank selama periode Februari 2023 hingga Mei 2024. Penyaluran tersebut diduga diprakarsai oleh oknum di internal bank.

"Dalam periode tersebut, terdapat pemberian fasilitas KUR oleh bank plat merah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ketika ditanya tentang jumlah tersangka dan estimasi kerugian yang timbul akibat kasus ini, Angga mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen terkait KUR antara pihak bank dan debitur. Langkah selanjutnya adalah menetapkan tersangka. Informasi terkait jumlah tersangka dan kerugian akan kami sampaikan kemudian," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program yang seharusnya mendukung pelaku usaha kecil dan menengah. Kejari Bandar Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. (*)