Sah! UMP Lampung Tahun 2025 Sebesar Rp2.893.070

SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025.
Berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan.
Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.
Dalam SK Gubernur tersebut ditegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025