• Selasa, 03 Juni 2025

Sita Uang Rp 84 Miliar Kasus Korupsi PT LEB, Kejati Belum Tetapkan Tersangka

Rabu, 11 Desember 2024 - 08.20 WIB
108

Sita Uang Rp 84 Miliar Kasus Korupsi PT LEB, Kejati Belum Tetapkan Tersangka. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung sudah menyita uang sejumlah Rp84 miliar dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,7 miliar. Sayangnya, hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT LEB senilai 17.286.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).

Kasus ini semakin menarik perhatian, karena ada perbedaan nilai jumlah uang yang diterima PT LEB dari keterangan Kejati Lampung dengan PT Lampung Jasa Usaha (LJU) yang merupakan induk perusahaan dari PT LEB.

Kejati merilis jumlah uang yang diberikan PT PHE OSES ke PT LEB sebesar Rp271.799.878.200. Sedangkan Direktur Operasional PT LJU, Mashudi menyebut pendapatan yang diterima PT LEB dari PT PHE OSES sebesar Rp195 miliar.

Jika dilihat dari jumlah uang yang sudah disetorkan ke Pemprov Lampung sebagai dividen PT LJU dari dana PI PT PHE OSES senilai Rp140 miliar lebih dan uang yang disita Kejati Lampung sebesar Rp84 miliar, maka total jumlah uangnya sudah mencapai Rp224 miliar. Sementara mengacu pada keterangan Kejati Lampung yang menyebut besaran dana PI PT PHE OSES yang diterima PT LEB Rp271,7 miliar lebih, maka masih ada dana tersisa sebesar Rp47 miliar.

Ada kemungkinan Kejati masih melacak sisa dana Rp47 miliar tersebut mengalir kemana saja atau masuk rekening siapa. Yang juga menjadi pertanyaan, hingga kini Kejati belum juga menetapkan tersangka, padahal sudah menyita uang sebesar Rp84 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya  mengungkapkan, Kejati Lampung kembali menyita uang senilai 1.483.497,78 Dolar Amerika atau setara Rp23.559.799.118 terkait kasus korupsi PT LEB. Sehingga total jumlah uang yang sudah disita sekitar Rp84 miliar.

Ia mengatakan, uang tersebut disita karena terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB dan tidak tercatat dalam keuangan PT LEB.

Armen menjelaskan, sejumlah uang yang telah berhasil diamankan akan dijadikan sebagai barang bukti. "Terhadap uang tersebut akan kami lakukan pengamanan dan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti," kata Armen melalui pesan Whatsapp, pada Selasa (10/12/2024).

Armen menyebutkan, uang hasil sitaan yang sudah berhasil diamankan dari dalam rekening milik PT LEB sudah dilakukan pengamanan dengan disimpan ke Bank Negara Indonesia (BNI)

"Uang kita amankan dari dalam rekening PT LEB kemudian dititipkan ke Bank BNI," ujarnya.

Ditanya kapan penetapan tersangka, Armen mengatakan pihaknya akan memberikan informasi setelah mendapatkan perkembangan dari pihak penyidik

"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh penyidik, untuk penetapan tersangka tentunya setelah penyidikan selesai serta sudah ditemukan siapa pelaku tindak pidananya," paparnya.

Sebelumnya, pada Kamis (31/10/2024), Kejati juga sudah menyita uang Rp670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp2.176.433.589.

Lalu, pada Selasa (12/11/2024), Kejati Lampung kembali melakukan penyitaan sebesar Rp59 miliar dalam perkara dugaan korupsi PT LEB.

Sementara itu, Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT LEB tersebut.

LCW mendesak Kejati Lampung mengusut tuntas semua pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus PT LEB.

"Publik menuntut keterbukaan dari Kejati Lampung dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT LEB yang diekspos kemarin," kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama.

Juendi mengatakan, Kejati Lampung harus memperjelas aliran uang dugaan korupsi dengan barang bukti yang disita.

“Kami mendukung langkah Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi keterbukaan adalah hal yang mutlak dalam proses ini," tegasnya.

Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum, terlebih lagi kasus tersebut melibatkan uang negara.

"Ketika semua informasi disampaikan dengan terbuka, masyarakat dapat mengawal proses ini dengan lebih baik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi," jelasnya.

Juendi menegaskan, LCW mendorong Kejati Lampung mengusut tuntas terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT LEB.

"Diharapkan Kejati Lampung dapat menuntaskan perkara ini dengan cepat demi menjaga akuntabilitas proses hukum," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 11 Desember 2024, dengan judul "Kasus Korupsi PT LEB 271,7 Miliar"