Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi

Pelaku HR Alias Ujang (38) saat diamankan di Polsek Blambangan Umpu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way
Kanan, meringkus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Masjid Nurul
Huda Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way
Kanan. Pelaku yakni inisial HR Alias Ujang (38) merupakan warga desa Kampung
Gistang kecamatan setempat.
Mulanya, pada Senin (27/7/2024) pukul 05.00 WIB, korban atau pemilik sepeda
motor Honda Blade Warna Orange Hitam, yakni Edi Susanto, berangkat menggunakan
sepeda motor menuju ke masjid Nurul Huda untuk melaksanakan sholat subuh,
dan memarkirkan sepeda motornya,
dihalaman depan masjid.
"Korban baru menyadari, sepeda motornya hilang, setelah selesai
melaksanakan sholat subuh, korban tidak melihat lagi sepeda motor milik korban
yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci stang dan telah dilakukan
pencarian dan kendaraan tersebut tidak diketemukan lagi," ujar Kapolres
Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, Senin (16/12/2024).
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda
motor merek Honda Blade Warna Orange Hitam tahun 2011, dengan Nomor polisi B
3341 NNX, dan apabila dinominalkan
dengan uang sekitar Rp 7 Juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Blambangan
Umpu untuk ditindak lanjuti.
"Dari hasil pemeriksaan kasus Tindak Pidana curat atau penadahan,
diduga pelaku inisial FB berhasil diamankan pada hari
Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 14.00," katanya.
Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku curat inisial HR
alias Ujang, beserta barang bukti di kediamannya di Kampung Gistang Kecamatan
Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti, telah dibawa dan diamankan ke Mako
Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang
bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh
tahun penjara," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025