Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi

Pelaku HR Alias Ujang (38) saat diamankan di Polsek Blambangan Umpu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way
Kanan, meringkus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Masjid Nurul
Huda Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way
Kanan. Pelaku yakni inisial HR Alias Ujang (38) merupakan warga desa Kampung
Gistang kecamatan setempat.
Mulanya, pada Senin (27/7/2024) pukul 05.00 WIB, korban atau pemilik sepeda
motor Honda Blade Warna Orange Hitam, yakni Edi Susanto, berangkat menggunakan
sepeda motor menuju ke masjid Nurul Huda untuk melaksanakan sholat subuh,
dan memarkirkan sepeda motornya,
dihalaman depan masjid.
"Korban baru menyadari, sepeda motornya hilang, setelah selesai
melaksanakan sholat subuh, korban tidak melihat lagi sepeda motor milik korban
yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci stang dan telah dilakukan
pencarian dan kendaraan tersebut tidak diketemukan lagi," ujar Kapolres
Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, Senin (16/12/2024).
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda
motor merek Honda Blade Warna Orange Hitam tahun 2011, dengan Nomor polisi B
3341 NNX, dan apabila dinominalkan
dengan uang sekitar Rp 7 Juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Blambangan
Umpu untuk ditindak lanjuti.
"Dari hasil pemeriksaan kasus Tindak Pidana curat atau penadahan,
diduga pelaku inisial FB berhasil diamankan pada hari
Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 14.00," katanya.
Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku curat inisial HR
alias Ujang, beserta barang bukti di kediamannya di Kampung Gistang Kecamatan
Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti, telah dibawa dan diamankan ke Mako
Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang
bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh
tahun penjara," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025