Gagal Hipnotis Emak-emak di Bandar Lampung, Wanita Asal Sumsel Diamankan Polisi

NS (39) warga asal Sumatera Selatan saat diamankan di Polsek TBS. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - SB (52) seorang ibu rumah tangga asal
Rajabasa, Bandar Lampung nyaris menjadi korban hipnotis oleh NS (39) warga asal
Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun peristiwa itu terjadi di sebuah rumah makan disamping Lampung City
Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 16.30
WIB.
Dimana, korban SB hampir saja kehilangan gelang dan cincin emasnya.
Beruntung korban tersadar ketika pelaku mencoba mengambil cincin korban.
Akhirnya korban yang tersadar berteriak minta tolong dan pelaku berhasil
diamankan oleh warga sekitar.
Kini, warga Sumsel itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan
dengan Mapolsek Teluk Betung Selatan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan
korban sendiri baru mengenal pelaku dari aplikasi TikTok beberapa waktu lalu.
"Jadi saat itu korban sedang live tiktok, terus pelaku ini masuk live
dan mengirim pesan untuk berkenalan," Ujarnya Senin (16/12/2024).
Usai berkenalan, pelaku berkomunikasi secara intens dengan korban sambil
mengiming-imingi akan memberikan umroh gratis.
"Setelah lama berkomunikasi, pelaku pun datang ke rumah korban dan
mengajak korban pergi makan di sekitar Lampung City Mall," Ucapnya.
Sesampai di warung makan, pelaku meminta 2 buah gelang emas yang dikenakan
korban untuk dipakai dan berfoto.
"Saat gelang itu diminta, korban belum sadar. Terus pelaku minta
cincin korban, disitulah korban sadar dan langsung teriak minta tolong,"
Jelasnya.
Mendengar teriakan korban, pelaku mencoba melarikan diri namun gagal karena
warga sudah datang berkumpul dan mengamankan pelaku.
Saat diamankan, petugas menemukan 2 identitas KTP dengan domisili Bogor dan
Tangerang dari dalam tas pelaku.
"Kami duga pelaku ini bermain juga di wilayah lain dan masih kami
dalami," Imbuhnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita 1 buah gelang emas 24 karat seberat 25
gram dan 1 buah gelang emas seberat 15 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang
penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4
tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Jumlah Penumpang di Bandara Radin Inten II Tembus 4.729 Orang Saat Libur Sekolah dan 1 Muharram
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Lampung Swimming Festival 2025 Gaet Ribuan Atlet Muda, Jadi Ajang Pembibitan Nasional
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Wisata ke Gunung Anak Krakatau, DPRD Minta Disparekraf Hadirkan Nuansa Baru
Sabtu, 28 Juni 2025