• Minggu, 01 Juni 2025

Kata Polisi Soal 30 Tamu Hotel Novotel Keracunan: Sebelumnya Para Korban Makan Nasi Katering di Kalianda

Selasa, 17 Desember 2024 - 16.48 WIB
98

Kata Polisi Soal 30 Tamu Hotel Novotel Keracunan: Sebelumnya Para Korban Makan Nasi Katering di Kalianda. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus keracunan massal yang dialami 30 tamu Hotel Novotel Bandar Lampung masih diselidiki oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Sejumlah kendala masih menjadi hambatan oleh penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Wahyu Hidayat, Selasa (17/12/2024).

Dalam kasus tersebut, Wahyu menjelaskan pihaknya sudah mengambil beberapa sampel diantaranya sisa nasi goreng, makanan laut (sea food), kopi yang disajikan oleh pihak manajemen Hotel Novotel kepada puluhan korban tersebut.

"Kami juga sudah ambil sampel muntah, fases (tinja) dari korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit Budi Medika, Bandar Lampung," ujarnya.

Kemudian, sampel tersebut sedang dilakukan uji laboratorium di Labkesda Provinsi Lampung guna mengetahui zat atau bakteri yang menyebabkan puluhan korban keracunan.

"Hasilnya baru diketahui lima sampai enam hari ke depan. Proses uji lab masih berjalan," jelasnya.

Selain menyantap makanan di Hotel Novotel, Wahyu menjelaskan para korban juga sempat makan di wilayah Lampung Selatan.

"Jadi sebelumnya para korban ini siangnya menyantap nasi kotak katering di Kalianda, Lampung Selatan. Nanti kami cari dan mintai keterangan juga dari pemilik katering itu," ucapnya.

Dirinya pun menduga penyebab keracunan itu berasal dari makanan katering. "Artinya kan begini, keracunan itu bisa saja terjadi akibat imbas makanan sebelumnya yang dikonsumsi di wilayah Lampung Selatan. Prosesnya masih lidik," terangnya.

Dalam perkara itu, pihak kepolisian telah memeriksa 2 orang dari manajemen resto Hotel Novotel.

"Tahapannya masih proses lidik. Jika memenuhi unsurnya, kita naikan status sidik dengan menerapkan Undang-Undang tentang Kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 30 karyawan PT plat merah terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena keracunan usai menyantap sajian seafood di Hotel Novotel, Bandar Lampung.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/12/2024) malam, dimana sebanyak 30 pengunjung harus dilarikan ke Rumah Sakit Budi Medika dan 4 diantaranya harus menjalani rawat inap. (*)