• Jumat, 30 Mei 2025

Kooperatif, Polda Lampung Tidak Menahan Anggota DPRD Lamsel Tersangka Pemalsuan Ijazah

Selasa, 17 Desember 2024 - 19.59 WIB
93

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung tidak melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati atas kasus penggunaan ijazah palsu pada Pileg 2024.

Selain Supriyati, tersangka lainnya Akhmad Sahrudin yang berperan sebagai penerbit ijazah juga tidak dilakukan penahanan.

Dimana, Akhmad merupakan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil.

"Iya tidak ada penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (17/12/2024) malam.

Donny mengatakan alasan keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Keduanya memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka.

"Ada 16 saksi yang telah kami mintai keterangannya. Saksi itu mulai dari perangkat sekolah dan peserta didik," jelasnya.

Donny memastikan penyidikan kasus itu akan terus berjalan. "Tersangka dijerat Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP," imbuhnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024.

Dimana, tersangka yakni Supriyati (50) Anggota DPRD Lampung Selatan selaku pengguna ijazah palsu dan Akhmad Sahrudin selaku penerbit ijazah palsu. (*)