• Jumat, 06 Juni 2025

Aneh! Hasil Audit Paslon Dana Kampanye Kecil Menang Pilkada Dinyatakan Patuh

Kamis, 19 Desember 2024 - 08.31 WIB
55

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan hasil audit pasangan calon (paslon) dengan dana kampanye kecil bisa menang pilkada dinyatakan patuh. Sedangkan audit paslon dengan dana kampanye lebih besar justru dinyatakan tidak patuh.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, menjadi sebuah keanehan jika paslon yang memiliki dana kampanye kecil lalu memenangkan pilkada kemudian hasil auditnya dinyatakan patuh.

“Sedangkan paslon dengan dana kampanye besar justru dinyatakan hasil auditnya tidak patuh. Saya jadi bingung bagaimana kantor akuntan publik menghitungnya,” kata Lucius Karus, pada Selasa (17/12/2024).

Lucius juga mempertanyakan apakah kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU untuk mengaudit dana kampanye paslon ini sudah benar-benar melakukan penghitungan secara cermat dan teliti.

Menurutnya, hasil audit laporan dana kampanye paslon yang sudah dirilis KPU di Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota harus diaudit oleh auditor independen untuk memastikan hasilnya auditnya benar-benar profesional dan tidak ada yang dimainkan.

Lucius menegaskan bahwa selama ini paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 tidak pernah membuat atau menyampaikan laporan dana kampanye dengan sebenar-benarnya

“Lapora dana kampanye paslon Pilkada 2024 jadi soal karena data yang disampaikan paslon itu tidak selalu menggambarkan yang sesungguhnya,” kata Lucius.

Menurut Lucius, selama ini penyelenggara KPU dan Bawaslu tidak kuasa untuk menuntut paslon menyampaikan laporan yang sebenar-benarnya. Walaupun penerimaan dan pengeluaran dana selama kampanye sudah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik (KAP).

“Saya kira laporan dana kampanye para paslon tidak pernah dibuat sebenar-benarnya. Otomatis hasil audit laporan dana kampanyenya juga tidak factual,” katanya.

Lucius menegaskan, tidak pernah ada keseriusan dari penyelenggara pemilu/pilkada atau pembuat regulasi untuk mengharuskan peserta menyampaikan sedetailnya laporan dana kampanye ke penyelenggara.

“Saya tidak pernah menjadikan laporan dana kampanye dari paslon layak untuk dipercaya. Diragukan sejak awal. Karena saya melihat audit laporan dana kampanye itu hanya formalitas,” paparnya.

Ia menyarankan, harus ada kesadaran bersama dari penyelenggara, parpol dan paslon untuk menganggap pentingnya kejujuran dalam menggunakan dan melaporkan uang dalam proses penyelenggaran Pilkada.

“Ini penting karena menyangkut integritas para kandidat. Kalau memang tidak ada aturan mewajibkan laporan sejujurnya, gak perlu diatur sama sekali. Gak usah juga ada audit akuntan publik, kalau laporannya asal-asalan atau semaunya,” ujarnya.

Sekadar diketahui, hasil audit laporan dana kampanye dari tiga paslon pada Pilkada 2024 lalu dinyatakan tidak patuh oleh kantor akuntan publik.

Adapun tiga paslon yang hasil audit laporan dana kampanyenya dinyatakan tidak patuh, diantaranya paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara nomor urut 2 Ardian Saputra dan Sofyan dengan dana kampanye sebesar Rp1.331.200.000.

Kemudian, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp166.700.000 dan pengeluaran Rp100.000.000 serta sisa saldo Rp66.700.000.

Selanjutnya, paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur nomor urut 2 Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dengan dana kampanye Rp2.299.750.000.

Sementara untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 4 Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra, KPU Pringsewu belum menerbitkan hasil laporan audit dana kampanyenya.

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Lampung, Febri Indra Kurniawan mengatakan, dirinya akan koordinasi dengan KPU kabupaten menindaklanjuti adanya hasil laporan audit dana kampanye dari sejumlah paslon tersebut.

"Kami belum bisa komentar banyak, nanti saya akan koordinasi dengan KPU Lampung Timur dan KPU kabupaten lainnya," kata Febri, pada Rabu (18/12/2024).

Sementara, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sedang menelusuri penyebab ketidakpatuhan hasil laporan audit dana kampanye milik paslon nomor urut 2 Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.

Anggota Bawaslu Lampung Timur, Hendri, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk mendalami hasil audit laporan dana kampanye paslon yang dinyatakan tidak patuh.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, karena audit ini melibatkan lembaga auditor yang ditunjuk KPU. Hari ini kami memastikan kepada auditor, apa penyebab adanya status tidak patuh ini. Apakah ini terkait dengan ketidakpatuhan administrasi atau ada hal lain,” kata Hendri, pada Rabu (18/12/2024).

Hendri mengatakan, Bawaslu juga akan mengkonfirmasi langsung kepada kantor akuntan publik yang melakukan audit dana kampanye paslon tersebut.

“Kami perlu memastikan apakah ketidakpatuhan ini disebabkan oleh dokumen administrasi yang tidak lengkap atau faktor lainnya. Semua harus jelas sebelum kami mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.

Ditanya sanksi, Hendri mengungkapkan bahwa pihaknya akan memutuskan setelah mengetahui akar masalahnya.

“Kami harus memastikan dulu ketidakpatuhan ini disebabkan oleh apa. Jika memang ada pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sesuai regulasi,” jelasnya.

Hendri menerangkan bahwa terkait teknis penggunaan dana kampanye sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

“Soal sisa saldo atau hal teknis lainnya ada di ranah KPU. Kami hanya memastikan apakah prosesnya sesuai aturan atau tidak,” paparnya.  

Sebelumnya diberitakan, tidak masuk akal, bermodal dana kampanye Rp170 juta, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar memenangkan Pilkada Lampung Selatan tahun 2024.

KPU Kabupaten Lampung Selatan sudah mengeluarkan berita acara Nomor: 630/PL.02.5-BA/1801/2024 tentang Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.

Hasilnya, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar memiliki penerimaan dana kampanye sebesar Rp170 juta dan pengeluaran Rp92.203.700. Sehingga masih ada saldo sebesar Rp77.796.300.

Sedangkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nanang Ermanto-Antoni Iman memiliki penerimaan dan pengeluaran dana kampanye lebih besar senilai Rp2.476.150.000.

Paslon Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar berhasil memenangkan Pilkada Lampung Selatan Tahun 2024 dengan perolehan 329.124 suara atau 65,32 persen. Sedangkan pasangan petahana Nanang Ermanto-Antoni Imam memperoleh 157.280 suara atau 31,22 persen.

Menjadi pertanyaan, apakah dengan dana Rp170 juta paslon Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar bisa memenuhi kebutuhan kampanyenya?

Untuk diketahui, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lampung Selatan pada Pilkada 2024 sebanyak 1.592 TPS. Jika paslon menyiapkan satu saksi dalam setiap TPS dengan honor Rp100 ribu per orang, maka dana yang harus dikeluarkan untuk membayar saksi sebesar Rp159.200.000. Belum lagi untuk membuat baliho, kaos dan alat peraga kampanye lainnya.

Selain itu, Calon Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama kerap berkampanye dengan menggelar pasar murah berupa minyak goreng dengan harga tebusan senilai Rp2.000 per botol. . Sementara, harga satu botol minyak goreng di pasaran bisa mencapai Rp17.000 hingga Rp20.000.

Salah satunya dilaksanakan di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, pada Rabu (2/10/2024) lalu. Bukan hanya itu, paslon Egi-Syaiful juga menggelar pasar murah di enam desa di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Selasa (8/10/2024) lalu.

Enam desa itu yakni Desa Sukabakti, Sukaraja, Pematang Baru, Bangunan, Palas Jaya dan Pulau Tengah, dengan jumlah massa sekitar 4.500 warga. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Calon Wakil Bupati Lampung Selatan, M Syaiful Anwar. Dalam pasar murah dijual minyak goreng kemasan dengan harga Rp2.000 per botol. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 19 Desember 2024 dengan judul “Aneh! Hasi Audit Paslon Dana Kampanye Kecil Menang Pilkada Dinyatakan Patuh”