Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen

Konferensi pers kesiapan PT KAI dan DAMRI menghadapi libur natal dan tahun baru, di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Detik.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PERUM DAMRI dan PT Kereta
Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) menjadi 12% pada awal 2025 tidak akan berdampak terhadap harga tiket
kereta dan tiket Damri.
Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin mengatakan bahwa
transportasi umum tidak akan kena PPN 12%.
"Keterangan tertulis nomor 3 tahun 2024.
Terkait PPN 12%. Nah ini public transport sudah ditulis tidak kena PPN. Karena
ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak ya," katanya di Kementerian
BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2024) dikutip dari Detik.com.
Senada, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo
menyampaikan bahwa tarif kereta api tidak akan terkena dampak adanya kenaikan
PPN 12%.
"Kita enggak kena. Tidak termasuk kategori
yang kena PPN 12%. Sehingga masyarakat engak usah khawatir. Tiket kereta api
tetap," katanya.
Sebelumnya, Para manteri ekonomi Kabinet Merah
Putih menyelenggarakan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Dalam agenda tersebut, salah satu hal yang disampaikan mengenai penerapan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku
umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP).
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari
namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan
fasilitas atau 0%," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta
Pusat.
Adapun kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain
seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula
dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Dengan penerapan kebijakan PPN 12%, Airlangga juga
mengatakan, pemerintah berupaya memberikan stimulus ataupun paket kebijakan
ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah
1% untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11%.
"MinyaKita, dulunya minyak curah, itu
diberikan bantuan 1%, jadi tidak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula
industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1%, yang 1% ditanggung
pemerintah," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Selasa, 22 April 2025
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
-
Kamis, 17 April 2025
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
-
Selasa, 15 April 2025
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
-
Minggu, 13 April 2025
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah