Ngaku Karyawan Toyota, 2 Pria di Lampung Tengah Tipu Konsumen Belasan Juta
Dua tersangka saat diamankan di Mapolsek Gunung Sugih. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pria dengan kasus tindak pidana penipuan berkedok kredit mobil.
Pria berinisial DNI (33) dan YDI (38) menipu seorang pria bernama Dodi Irawan (34) asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah ketika hendak membeli mobil merk Toyota Agya, pada Selasa (5/11/24).
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Gunung Sugih.
"Modus kedua pelaku yaitu mengaku sebagai karyawan bidang administrasi dealer Toyota, korban dijanjikan bisa mendapatkan kredit mobil dengan DP Rp 5 juta," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika kedua pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai karyawan toyota saat hendak membeli mobil dengan cara kredit.
Kepada korban, kata Kapolsek, kedua pelaku mengaku bisa memberikan mobil dengan DP Rp 5 juta dengan syarat transaksi tersebut dikirimkan kepadanya.
Korban langsung percaya karena dia dan salah satu pelaku berinisial DNI sudah saling kenal.
"Korban pun mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada kedua pelaku, berharap bisa kredit mobil dengan mudah dan murah," imbuhnya.
Namun, pada tanggal 13 November 2024, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan dalih bahwa kedua pelaku butuh ongkos kirim mobil sebesar Rp250 ribu.
Tak cukup sampai disitu, pada 18 November, pelaku kembali menghubungi korban dengan mengatakan bahwa DP yang diberikan korban tidak cukup untuk mengambil mobil yang dimaksud. Sehingga korban diminta menambah uang DP mobil sebesar Rp7,5 juta rupiah.
Kemudian, kata Kapolsek, pada 19 November 2024 pelaku kembali meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban.
"Setelah mentransfer uang dengan total Rp 15.250.000, korban tidak pernah mendapatkan kelanjutan kabar mobil yang akan dibeli, dan korban pun menyadari bahwa dia menjadi korban penipuan," terang Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek, setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Sugih, Polisi langsung memburu kedua pelaku dan mencari keberadaannya.
Hasilnya, pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap DNI di Kampung Buyut Ilir, dan menangkap YDI di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pria tersebut dijerat kasus tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









