Temukan Pelanggaran Berat, KLHK Segel TPA Bakung Bandar Lampung

Menteri KLHK, Hanif Faisol Nurofiq, saat menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).
Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sebagai respon terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di lokasi tersebut yang dinilai tidak memenuhi standar lingkungan hidup dan melanggar peraturan.
Menteri LH menyebutkan bahwa TPA Bakung telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Penyegelan ini karena kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku. Hal ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius," ujarnya.
Berdasarkan hasil inspeksi, sampah yang ditimbun di TPA Bakung tidak diolah dengan baik. Menteri Hanif menegaskan bahwa tempat pembuangan akhir seharusnya hanya menerima residu sampah, bukan sampah yang belum terolah.
Situasi ini, katanya, bukan hanya gagal menyelesaikan masalah sampah, tetapi justru menciptakan pencemaran yang lebih mahal untuk dipulihkan.
"Saat ini, TPA Bakung berada di bawah pengawasan penuh KLHK. Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dan memberikan solusi terhadap masalah ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan menutup TPA ini sepenuhnya jika masalah terus berlanjut," tambahnya.
Menteri LH juga mengindikasikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurut Menteri Hanif, ada cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
"Saya lihat sudah memenuhi unsur-unsur bukti konkret untuk ditingkatkan menjadi penyidikan TPA Bakung ini. Artinya harus ada yang tersangka terkait dengan ini, ini serius karena masyarakat meminta kita tentunya untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia, " tegasnya.
Menteri LH telah memasang papan pengumuman resmi di area TPA Bakung yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan ketat. Papan tersebut memperingatkan bahwa perusakan segel atau upaya untuk menggagalkan penyegelan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Langkah tegas Menteri LH ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pengelolaan sampah yang lebih baik, tidak hanya di Bandar Lampung tetapi juga di seluruh Indonesia.
Menteri LH menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan undang-undang untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Ini adalah bagian dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045. Sampah harus dikelola secara profesional dan berwawasan lingkungan. Dengan kolaborasi semua pihak, kita dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Menteri Hanif. (*)
Berita Lainnya
-
Menembus Batas: Supron Ridisno, Alumni Mahasiswa Tunanetra Program Doktor PMI Pascasarjana UIN RIL Bicara Inklusi di Forum Internasional GPDRR 2025
Kamis, 05 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel Amankan Malam Takbir Idul Adha
Kamis, 05 Juni 2025 -
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung di Kalbar
Kamis, 05 Juni 2025 -
DPD PDI-P Lampung Potong 11 Sapi dan 14 Kambing, Sudin Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi
Kamis, 05 Juni 2025