• Rabu, 09 Juli 2025

BBPOM Bandar Lampung Temukan 825 Iklan Produk Tak Sesuai Ketentuan Selama 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 14.29 WIB
26

Kepala BBPOM Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti, saat refleksi kinerja tahun 2024, di kantor BPOM setempat, Senin (30/12/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mencatat 55,78 persen iklan produk obat dan makanan yang diawasi sepanjang 2024 tidak memenuhi ketentuan. 

Hal ini terungkap dalam refleksi kinerja tahun 2024 yang disampaikan oleh Kepala BBPOM Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti, di kantor BPOM setempat, Senin (30/12/2024). 

"Dari total 1.479 iklan yang diperiksa, sebanyak 825 iklan atau 55,78 persen dinyatakan tidak memenuhi standar. Pelanggaran ini meliputi klaim berlebihan, promosi tanpa izin, hingga penayangan iklan tanpa sertifikasi, " ujarnya. 

Selain itu, pengawasan juga menemukan 28,38 persen sarana produksi dan 29,20 persen sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan.  

“Kami fokus pada pengawasan iklan karena ini menjadi pintu pertama yang memengaruhi masyarakat dalam memilih produk. Pelanggaran ini berpotensi menyesatkan konsumen,” ujar Ani.  

Selain pelanggaran iklan, BBPOM juga menangani 11 kasus pelanggaran hukum, termasuk kosmetika tanpa izin edar (5 kasus), obat tradisional tanpa izin edar (3 kasus), obat tanpa kewenangan (2 kasus), dan obat tanpa izin edar (1 kasus). 

"Dari jumlah tersebut, empat kasus telah ditindaklanjuti ke tahap hukum, " ungkapnya. 

Dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru, telah dilakukan pengawasan terhadap 69 sarana distribusi pangan. Yang hasil pengawasan sampai tanggal 27 Desember 2024 masih ditemukan pangan Tanpa Ijin Edar (TIE) sebanyak 46 item dengan jumlah 345 pcs. 

"Serta satu produk rusak, dan dua produk kedaluwarsa, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp14,6 juta, " ungkapnya. 

Melihat tingginya angka pelanggaran, BBPOM menetapkan sejumlah target di 2025, termasuk pemeriksaan 915 sarana distribusi dan 1.492 iklan, serta pengujian lebih dari 2.800 sampel makanan, obat, dan kosmetik. 

Selain itu, BBPOM berkomitmen untuk memperketat penerbitan sertifikat izin edar, termasuk 293 surat keterangan impor dan ekspor.  

“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan berkualitas,” kata Ani.  (*)