Pemkot Bandar Lampung Diberi Waktu 30 Hari Benahi Pengelolaan Sampah TPA Bakung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati saat dimintai keterangan, Senin (30/12/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diberi kesempatan untuk diperbaiki.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, jika pengelolaan sampah di TPA Bakung harus dilakukan dengan metode sanitary landfill atau control landfill.
"Pemerintah kota diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah. Mereka bisa menguruk sampah dengan tanah atau langkah lainnya, sehingga ada penerapan metode sanitary landfill," jelasnya saat dimintai keterangan, Senin (30/12/2024).
Emil mengatakan jika pemerintah kabupaten/kota penting untuk menerapkan pengelolaan sampah yang baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong kabupaten/kota memperhatikan pengelolaan sampah secara lebih serius demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Dalam undang-undang tersebut, terdapat sembilan asas utama, yaitu tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi," jelasnya.
Menurutnya, tujuan utama pengelolaan sampah adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang bernilai.
Menurut Emil masih banyak TPA yang ada di Indonesia yang masih menggunakan metode open dumping. Salah satu contoh di TPA Bakung, yang hingga kini masih menggunakan metode open dumping.
"Sampah yang berasal dari rumah tangga tidak dipilah terlebih dahulu, sehingga menimbulkan permasalahan seperti bau tidak sedap, lalat, air lindi, dan risiko kebakaran," kata dia.
"Padahal, sesuai amanat undang-undang, pengelolaan sampah idealnya dilakukan dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik, lalu menutup sampah dengan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak negatif tersebut," tuturnya.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya izin lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk setiap TPA. Di beberapa daerah di Indonesia, seperti Karawang, bahkan telah ada kasus hukum terkait pengelolaan TPA yang tidak sesuai aturan.
"Namun sudah ada sekitar 5 hingga 6 TPA yang telah beralih ke sistem control landfill. Langkah ini menjadi contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh daerah lain," jelasnya.
Pemerintah provinsi berharap agar perubahan pengelolaan sampah ini dapat disertai dengan perubahan budaya masyarakat.
Diharapkan, sampah yang masuk ke TPA sudah dikelola sejak di tingkat rumah tangga, sehingga pengolahan di TPA dapat dilakukan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.
"Yang ada ini bisa kita kelola tapi dengan tahapan dan yang diharapkan berubah nya budaya kita jadi bukan sekedar TPA yang di kelola sehingga diharapkan yang masuk ke TPA itu sudah di kelola," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025