• Selasa, 08 Juli 2025

Pajak Daerah Pemprov Lampung Terealisasi Rp3,291 Triliun, Tiga Sektor Lampaui Target

Selasa, 31 Desember 2024 - 16.18 WIB
137

Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama, saat dimintai keterangan, Selasa (31/12/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat hingga tanggal 30 Desember 2024, pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp3.291.945.948,76 dari target yang ditetapkan sebesar Rp3.687.816.955.594.

Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama mengatakan, pendapatan tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terealisasi Rp1.056.697.352.621 dari target Rp1.370.000.000.000.

"Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp703.536.998.092 dari target Rp640.000.000.000 dan PBBKB terealisasi Rp848.551.919.210 dari target yang ditetapkan Rp829.066.955.594," kata dia, saat dimintai keterangan, Selasa (31/12/2024).

Selanjutnya pajak rokok terealisasi sebesar Rp674.617.510.473 dari target yang ditetapkan sebesar Rp829.066.955.594 dan untuk Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi sebesar Rp8.526.167.727 dari target yang ditetapkan Rp7.750.000.000.

Intania mengatakan jika realisasi PKB sebesar Rp1.056 triliun tersebut mengalami peningkatan hingga Rp28 miliar bila dibandingkan dengan realiasasi tahun 2023, hal ini tidak terlepas dari beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Lampung.

Upaya tersebut seperti optimalisasi pendataan dan penagihan melalui kegiatan razia kendaraan bermotor, kegiatan Door to Door melalui aplikasi (SIPP-PKB), mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi E-Samdes, Signal, E-Salam, Indomaret dan Alfamart.

"Kemudian mengoptimalkan sosialiasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui media cetak seperti baleho, baner, leaflet, spanduk dan media sosial," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga melaksanakan program keringanan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 2 September sampai dengan 16 Desember 2024. Adapun realisasi pendapatan atas program keringanan PKB adalah sebesar sebesar Rp.186,7 Miliar.

"Jumlah kendaraan yang ikut program keringanan sebesar 149.457 unit kendaraan dengan rincian, keringanan kendaraan yang menunggak atau mati pajak lebih dari 1 tahun sebanyak 39.530 unit dengan jumlah pendapatan Rp89.311.775.758. Dengan rincian roda dua 27.207 unit kemudian roda empat 12.323 unit," katanya.

Selanjutnya untuk realisasi keringanan kendaraan yang telat hari atau bulan kurang dari 1 tahun sebanyak 109.927 unit kendaraan dengan jumlah pendapatan mencapai Rp97.463.215.767.

"Dengan rincian untuk kendaraan roda dua nya 75.046 unit dan roda empat nya 34.881 unit sehingga totalnya sebanyak 109.927 unit kendaraan," tuturnya.

Selanjutnya BBNKB terealisasi sebesar Rp703 millar atau meningkat Rp42 miliar bila dibandingkan realisasi tahun 2023. Dimana peningkatan tersebut karena penjualan kendaraan bermotor di tahun 2024 meningkat, daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor baru.

"Meningkatnya harga komoditas kopi meningkat yang berdampak juga terhadap pembelian kendaraan bermotor. Opsen BBNKB di tahun 2025 menjadi isu strategis dalam mendorong penjualan kendaraan bermotor baru pada bulan November dan Desember 2024," tambahnya.

Kemudian untuk PBBKB tahun 2024 sebesar Rp840 milyar dengan realisasi hingga saat ini mencapai Rp848.521.959.742,76 atau 101,01 persen. Rata-rata pendapatan dari sektor PBBKB yaitu Rp70.710.163.312,00 atau 8,42 persen.

Capaian ini didominasi oleh kontribusi dari PT Pertamina Patra Niaga sebesar 95,74 persen, PT AKR Corporindo Tbk. sebesar 2,54 persen dan sisanya dari Wajib PBBKB lainnya yaitu 1,83 persen.

Realisasi PBBKB pada tahun 2024 menurun sebesar Rp28.859.677.885,24 atau 3,28 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp877.381.637.628,00.

Penurunan realisasi PBBKB pada tahun 2024 disebabkan menurunnya kuota BBM baik dari Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP atau Pertalite Bersubsidi) sebesar 57.354.000 liter.

"Penurunan BBM Pertalite Bersubsidi yang diiringi dengan pembatasan pembelian di SPBU berpengaruh terhadap penurunan PBBKB. Selain itu, lesunya perekonomian membuat masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan bermotornya," jelasnya.

Sementara itu untuk mencapai target pendapatan PBBKB, pihaknya telah melakukan berbagai upaya yaitu pengembangan aplikasi E-PBBKB, penyusunan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kemudian rekonsiliasi dengan BPH Minyak dan Bumi, PT Pertamina Patra Niaga, dan Wajib PBBKB lainnya, serta sosialisasi PBBKB kepada konsumen pengguna BBM industri," tuturnya.

Kemudian untuk Pajak Air Permukaan telah mencapai Rp8.374.711.490,00 atau 108,06 persen dari target Rp7,5 milyar yang telah ditetapkan. Capaian ini menurun dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp9.476.899.565,00. Penurunan realisasi disebabkan kondisi musim yang tidak menentu dan perusahaan yang berhenti produksi untuk beberapa saat.

"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target seperti berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung terkait Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang diterbitkan sebagai informasi awal calon Wajib Pajak Baru, serta permintaan data berkaitan Perusahaan yang baru akan diterbitkan rekomteknya dari Dinas PSDA," kata dia.

Selanjutnya upaya lainnya yaitu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dalam hal penerbitan Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air (SIPPA) serta Penggalian Potensi Wajib Pajak Baru.

"Pada tahun 2023 kami telah menambah wajib PAP baru sebanyak 6 perusahaan, sedangkan pada tahun 2024 telah menambah 3 perusahaan. Kami akan terus melakukan penyisiran kepada perusahaan pengguna air permukaan untuk meningkatkan pendapatan di sektor ini," ungkapnya.

Selanjutnya untuk pajak rokok target telah ditetapkan sebesar Rp829.066.955.594,00 sedangkan realisasi hingga 16 Desember 2024 sebesar Rp674.617.510.473 atau 81,37 persen. Pajak ini merupakan pajak yang disalurkan langsung oleh Pemerintah Pusat ke daerah. (*)