• Sabtu, 07 Juni 2025

Kejati Lampung Kembali Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Jalan di Pesibar

Senin, 06 Januari 2025 - 12.59 WIB
127

Proses penyerahan uang pengganti dari tersangka AW yang diserahkan oleh Penasihat Hukum, Sukarmin (Baju Batik) di gedung Kejati Lampung Senin (6/1/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembukaan Jalan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Senin (6/01/2025).

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyampaikan, pihaknya kembali menerima uang pengganti kerugian negara dari tersangka AW sebesar Rp320 Juta.

"Penyerahan uang pengganti kerugian negara dari tersangka AW selaku direktur PT Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) diserahkan oleh Penasihat Hukum, Sukarmin, hari ini di gedung Kejati Lampung," kata Ricky, dalam keterangannya.

Ricky menjelaskan, dalam kasus Pembukaan jalan yang berada di Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Setempat Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Telah menyebabkan adanya kerugian negara cukup besar yakni Rp 1.375.356.769. Dimana dari tersangka AW Sendiri total keseluruhan kerugian negara yang telah dikembalikan yaitu Rp1 Miliar.

Dengan tambahan rincian pengembalian pada 16 Desember 2024 Rp390 Juta kemudian 27 Desember 2024 Rp290 Juta.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini selain tersangka AW. Kejati Lampung juga menetapkan dua tersangka lain dinataranya J selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan dan penanda tanganan kontrak, kemudian Tersangka BDS selaku Direktur Cv.Garudayana Konsultant (Konsultan Pengawas).

Perbuatan ketiga tersangka oleh Kejati Lampung dijerat dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)