• Sabtu, 05 Juli 2025

Opsen PKB dan BBNKB Naik, Pengamat Soroti Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Selasa, 07 Januari 2025 - 13.02 WIB
122

Pengamat Kebijakan Publik dari FISIP Universitas Lampung, Dedi Hermawan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mulai menerapkan kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini berlaku sejak Minggu, 5 Januari 2025.

Pengamat Kebijakan Publik dari FISIP Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menilai kenaikan Opsen pajak ini adalah upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, termasuk bagi daerah. Harapannya, kebijakan ini memberikan dampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

Menurut Dedi, kenaikan Opsen pajak dapat menjadi beban tambahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

"Di tengah ekonomi yang belum stabil, kebijakan yang sifatnya menarik pungutan dari masyarakat akan dirasa memberatkan. Ini seperti yang terjadi pada kenaikan pajak 12 persen sebelumnya yang menuai protes masyarakat," jelasnya.

Pada sisi lain, Dedi juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pajak, termasuk terhadap kendaraan dinas pemerintah yang diketahui masih banyak menunggak pajak.

"Ketika pemerintah mengimbau masyarakat taat pajak, jangan sampai justru ada kendaraan dinas yang menunggak pajak. Ini bisa menciptakan antipati masyarakat terhadap kewajiban pajak," tegasnya.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 13.705 kendaraan dinas milik 15 kabupaten/kota di Lampung belum membayar pajak hingga akhir 2024.

"Kami mencatat ada 13.705 kendaraan dinas yang masih menunggak pajak hingga akhir tahun lalu," kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, pada Minggu (5/1/2025).

Untuk diketahui, regulasi kenaikan opsen pajak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Namun, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pajak melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024. Berikut rinciannya :

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB

  • Potongan 10 persen dari jumlah yang harus dibayarkan.
  • Tidak berlaku untuk kendaraan umum (plat kuning) dan kendaraan baru.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen BBNKB

  • Kendaraan roda 2 atau lebih mendapat diskon 9 persen
  • Kendaraan roda 4 mendapat diskon 24 persen
  • Kendaraan umum (plat kuning) memperoleh diskon 54 persen. (*)