PHE OSES Dua Kali Tidak Hadiri Panggilan Kejati Lampung Terkait Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meski telah dipanggil sebanyak
dua kali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dimintai keterangan
terkait adanya dugaan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), pihak PT
Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tetap tidak
menghadiri panggilan hingga dua kali.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen
Wijaya, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi
terkait termasuk PHE OSES.
Namun kata Armen, pihak PHE OSES hingga panggilan yang ke dua
kalinya, belum memenuhi panggilan tersebut.
"Pihak PHE OSES sudah kita lakukan pemanggilan juga, namun
hingga panggilan kedua belum juga hadir," kata Armen dalam keterangannya
melalui Whatsapp Rabu (8/1/25).
Bukan tanpa alasan alias mangkir, PHE OSES tidak memenuhi
panggilan Kejati Lampung dengan melampirkan keterangan.
"PHE OSES masih cukup kooperatif, kemarin dua kali
dipanggil tidak hadir tapi ada pemberitahuannya," katanya.
Ditanya apakah akan dilakukan upaya penjemputan paksa kepada
pihak PHE OSES, Armen menyebutkan pihaknya masih menunggu i’tikad baik dari
yang bersangkutan.
"Kita lihat, selama masih kooperatif mereka tetap kita
tunggu," jelasnya.
Sampai saat ini Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah meminta
keterangan saksi sebanyak 30 orang yang meliputi PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh
Lampung Timur, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur.
"Ini juga termasuk para Komisaris serta Direktur dan
Pejabat Pemprov hingga Pemkab Lampung Timur," jelasnya.
Selain itu lanjut Armen, pihaknya juga telah melakulan
koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan (BPKP)
termasuk pihak swasta auditor Independent untuk segera melakukan penghitungan kerugian
negara.
"Selain para saksi di atas, kami juga tengah menyelesaikan
keterangan saksi ahli, kami juga sudah kordinasikan dan mengirim surat ke BPKP
untuk melakukan penghitungan kerugian negara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025