Selidiki Kasus Mafia Tanah, Kejati Geledah Kantor BPN Lampung

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, diwawancarai usai menggeledah kantor BPN Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Penyelidikan kasus dugaan
penguasaan lahan oleh mafia tanah di Lampung terus berlanjut, kini Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Rabu (8/1/25).
Berdasarkan pantauan di Kantor BPN Provinsi Lampung yang berada
di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Tim
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin Aspidsus Kejati Lampung, Armen
Wijaya, melakukan penggeledahan sejak Pukul 14.00 WIB Hingga Pukul 17.35 WIB.
Usai melakukan penggeledahan, Armen Wijaya menyebutkan bahwa
kegiatan yang pihaknya lakukan berkaitan dengan dugaan kasus mafia tanah yang
berada di wilayah Provinsi Lampung.
Akan tetapi Armen menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan bukan
berkaitan dengan kasus mafia tanah yang tengah hangat disorot yakni di
Kabupaten Way Kanan dan sejumlah kabupaten lain.
"Terkait mafia tanah juga, yang pasti bukan (terkait) berita
yang masih hangat Way Kanan ataupun Pesibar (Pesisir Barat) kami masih menunggu
dari Lampung Selatan," kata Armen saat diwawancarai awak media di Gedung
BPN Lampung Rabu (8/1/25) Sore.
Ditanya apa saja yang telah disita dari hasil penggeledahan,
Armen menyebutkan sejumlah berkas dan dokumen telah berhasil diamankan dimana
berkaitan dengan penyelidikan kasus mafia tanah.
"Dokumennya berkaitan dengan surat menyurat, sertifikat dan
lainnya," ucapnya.
Sementara Kakanwil BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring tidak
membenarkan bahwa kegiatan tersebut adalah penggeledahan.
Dirinya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan proses
pengumpulan data, dimana telah dilakukan penyitaan oleh tim pidsus Kejati
Lampung berupa berkas penerbitan sertifikat.
"Ini lagi diteliti, yang pasti bukan berita hangat yang di Way Kanan, apalagi Pesibar, tapi di Kabupaten Lampung Selatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS) terkait kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang diubah menjadi lahan perkebunan.
Adipati diperiksa selama 12 jam. Ia tiba di kantor Kejati Lampung, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, dan baru keluar pada pukul 22.15 WIB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pihaknya telah memeriksa RAS selaku Kepala Daerah Way Kanan terkait kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di kabupaten setempat yang telah diubah menjadi lahan perkebunan.
"Hari ini kami telah memeriksa dan memintai keterangan dari pukul 10.00 WIB terhadap RAS selaku kepala daerah dalam dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. RAS mengizinkan perubahan kawasan hutan jadi perkebunan di wilayahnya," kata Armen di gedung Kejati Lampung, pada Senin (6/1/2025) malam.
Armen mengatakan, RAS dimintai keterangan terkait tupoksinya selaku Kepala Daerah Way Kanan dalam pengambilan keputusan pemberian izin di masa kepemimpinannya.
"Hingga hari ini kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Dinas/Instansi Penerbit Perizinan, dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta kementerian," jelasnya.
Armen mengungkapkan, tim penyelidik hingga saat ini masih mendalami modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan kawasan hutan tersebut
Sekitar pukul 22.15 WIB, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dengan mengenakan pakaian batik keluar dari ruang pemeriksaan.
Sayangnya, Adipati tidak bersedia memberikan banyak komentar saat ditanya wartawan. "Tanya di dalam saja, ini tentang pembakaran lahan," kata Adipati sembari berjalan. Kemudian Adipati masuk kendaraan nomor polisi BE-1446-AAF dan meninggalkan gedung Kejati Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
497 Sekolah di Lampung Tak Punya Toilet Siswa
Minggu, 15 Juni 2025 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Tiduri Anaknya Hingga Hamil
Minggu, 15 Juni 2025 -
Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Selama 2025, Wahrul Fauzi: Kalau Polda Serius Semua Bisa Diungkap
Minggu, 15 Juni 2025 -
Resmi Diluncurkan, Lampung-In Sebagai Kanal Pengaduan Masyarakat
Minggu, 15 Juni 2025