• Sabtu, 05 Juli 2025

Disnaker Tangani 79 Konflik Perusahaan dan Pegawai di Bandar Lampung

Kamis, 09 Januari 2025 - 15.15 WIB
6

Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahril. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Disnaker Pemkot Bandar Lampung sebut telah menangani sebanyak 79 konflik yang terjadi antara perusahaan dan pegawai selama 2024.

Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahril mengatakan, penanganan konflik itu berdasarkan aduan yang pihaknya terima.

"Kita mediasi jika ada perusahaan atau pekerja yang mengadu,” ujarnya, mewakili Kepala Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Yudi, Kamis (9/1/2025).

“Selama 2024 ada 79 pengaduan. Yang kita mediasi dan selesai 26 kasus, 41 dari mediasi itu tidak selesai dan dilanjutkan ke PHI,” terusnya.

Menurut Bahril, aduan konflik antar perusahaan dengan pegawai tahun 2024 itu mengalami penurunan dibanding tahun 2023.

Berdasarkan data yang direkap sejak tahun-tahun sebelumnya, tahun 2024 terjadi penurunan dibanding tahun 2023.

“Yang mengadu tahun 2023 ada 99, konflik selesai atas mediasi kita ada 49, tidak ada kesepakatan 44 dan dilanjut ke PHI,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah tidak bisa ikut campur lagi jika urusan itu sudah masuk ke ranah pengadilan hubungan industrial atau PHI.

Sebab menurutnya, Disnaker Pemkot Bandar Lampung hanya memiliki tugas untuk memediasi perusahaan dan pegawai tersebut.

“Karena kita sifatnya mediasi dan tidak boleh berpihak. Kita cari solusinya bagaimana mereka bisa cari kesepakatan. Jika tidak ada kesepakatan, ya mau tidak mau harus diselesaikan di ranah PHI. Dan itu bukan ranah kita lagi,” pungkasnya. (*)